Ujian Netralitas ASN di Pilkada Kabupaten Sukabumi, Kata Bawaslu dan DPRD

Sabtu 25 Juli 2020, 13:10 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan Pemilu ataupun Pilkada, kerap menjadi polemik tersendiri. Tak terkecuali dengan agenda Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Sukabumi.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi M Sodikin mengatakan, pihaknya akan turut mengawal keberadaan ASN agar tetap mengutamakan kepentingan publik. Sebab, di satu sisi yang lain para ASN tersebut merupakan kelompok yang memiliki hak suara dalam kontestasi Pilkada.

"Tentu ini menjadi konsen kita. Karena kita juga sangat berharap ASN sebagai penyelenggara pemerintahan itu harus profesional dalam artian dia harus netral. Tapi di lain pihak, kita juga sangat memahami bahwa setiap warga negara kecuali yang diatur oleh Undang-Undang, ASN termasuk yang memiliki hak suara. Tinggal bagaimana kemudian, ASN ini bisa memastikan, membedakan secara profesional mana hak personal mana urusan publik," kata Sodikin saat menjadi narasumber dalam acara Tamu Mang Koko, yang bertempat di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (25/7/2020).

Sodikin menegaskan, kepentingan publik harus menjadi tolak ukur utama dengan posisi ASN dalam perhelatan Pilkada mendatang. "Kepentingan publik itu harus menjadi tolak ukur utama. Karena yang dilayani itu masyarakat luas, sehingga nanti tidak berdampak kepada ketidakadilan pelayanan publik," jelas Sodikin.

BACA JUGA: Sudah Ada 379 Pengaduan soal Netralitas PNS Jelang Pilkada 2020

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Hariyanto memaparkan, dasar hukum tentang netralitas ASN dalam kontestasi Pilkada sudah tertuang dalam beberapa peraturan, baik yang menyangkut kode etik ASN maupun aturan Pilkada.

Hal itu seperti yang tertuang dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 Huruf C yang memerintahkan PNS untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan.

BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pilkada Serentak 2020 Rawan Politik Uang dan ASN Berpihak

Pasal tersebut diperinci kembali oleh Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor: B/71/M.SM.00.00/2017, yakni berupa larangan melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis, semisal:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisny) atau menyebarluaskan gambar foto bakal calon pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik 

Menyimak lebih lengkap obrolan Bawaslu dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi soal ujian netralitas ASN di pilkada Kabupaten Sukabumi, Klik tamu mang koko!

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi