SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan pelajar berinisial HJ (16 tahun) di sebuah kamar mandi wanita wisma rumah dinas (rumdin) kompleks lembaga keagamaan di Jalan Suryakencana, Kelurahan Selabatu, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, mendapat sorotan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Sukabumi.
Ketua P2TP2A Kota Sukabumi Fitri Hayati Fahmi mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah berhasil mengungkap kasus tersebut. Fitri juga mendukung agar pihak kepolisian melakukan pelacakan terhadap kemungkinan adanya korban yang lain.
"Saya berharap segara diproses secara hukum. Apresiasi juga terhadap keberanian korban dalam melaporkan. Karena biasanya korban takut dan malu untuk menindaklanjuti atau memproses secara hukum," kata Fitri kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/7/2020).
BACA JUGA: Pria Ini Nekat Cabuli Pelajar di Kamar Mandi Rumdin Lembaga Keagamaan di Sukabumi
Fitri menuturkan, pihaknya akan membantu proses pendampingan dan pelayanan secara maksimal kepada korban. Fitri juga mengingatkan, predator seks bisa berkeliaran di mana saja dan kapan saja.
"Beharap pelaku dihukum sesuai ketatapan hukum berlaku di negara kita. Dan dicari cara supaya kejadian ini dan hukuman yang terkait dengan pelaku menjadi efek jera bagi yang bersangkutan serta menjadi efek kejut juga bagi masyarakat," jelas Fitri.
Diberitakan sebelumnya, pelaku pencabulan berinisial TA (42 tahun). Pria bejat itu melakukan aksinya pada hari Sabtu tanggal 27 Juni 2020 silam sekira pukul 22.00 WIB, saat korban akan pergi ke sebuah warung.
Di pertengahan jalan menuju warung, korban merasakan sakit perut dan kemudian pergi ke kamar mandi di lokasi tersebut. Saat keluar, korban yang masih berstatus pelajar itu bertemu dengan pelaku yang langsung menarik tangan serta membawanya ke dalam kamar mandi. Saat itulah TA melampiaskan nafsu bejatnya.