SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial HS alias A (41 tahun) diciduk di pinggir Jalan Limus Nunggal Kelurahan Cibeureum, Kota Sukabumi Selasa (30/6/2020) siang, sekira pukul 13.00 WIB.
HS adalah tersangka penyalahguna narkoba yang sudah diintai beberapa hari terakhir oleh jajaran Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota.
BACA JUGA: Pemilik Ratusan Gram Sabu-sabu Diciduk di Pinggir Jalan Limusnunggal Sukabumi
Dari tangan HS, polisi mengamankan total barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 245,7 gram. Jika dikonversikan ke rupiah, barang bukti sabu-sabu tersebut senilai Rp 368.550.000.
Hasil pengungkapan tersebut kemudian diperlihatkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota pada Selasa malam. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Amankan Ratusan Gram Sabu-sabu
"Informasi yang kami peroleh dari tersangka, barang bukti ini diperoleh dari Kabupaten Karawang dengan maksud untuk diedarkan. Peredarannya di wilayah Sukabumi Kota dan sekitarnya," kata Sumarni kepada awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masih kata Sumarni, tersangka baru melakukan aksinya selama dua bulan.
"Nah ini, dia baru melaksanakan aksinya ini selama dua bulan. Transaksinya dengan cara ditempel lalu diambil," imbuh Sumarni.