SUKABUMIUPDATE.com - Warga Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi dibuat heboh pasca pengungkapan kasus sindikat narkoba internasional oleh Satgasus Merah Putih Polri, Kamis (4/6/2020) lalu.
Ada enam tersangka yang diperlihatkan dalam konferensi pers oleh Bareskrim Polri di Gudang Narkoba yang beralamat di Perum Villa Taman Anggrek Blok D7 nomor 12, RT 01/25, Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Hukuman Mati Untuk Pelaku Penyelundup 402 Kg Sabu di Sukaraja Sukabumi
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial BK, I, S, NH, R dan YF. Informasi yang dihimpun, dari enam tersangka itu, dua diantaranya, yakni BK dan NH diketahui merupakan warga Kecamatan Cikakak.
"Kemarin sore ramai di warga, katanya NH ditangkap karena narkoba. Itu (informasinya) ramai di warga, beredar juga foto-foto orang yang ditangkap dan dua orang itu saya kenal, yaitu BK dan NH," ungkap WS, warga Cikakak saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Jumat (5/6/2020).
BACA JUGA: Narkoba yang Disita dari Sukaraja Sukabumi Jenis Sabu-sabu Bernilai Rp 400 Miliar Lebih
WS yang mengaku bertetangga dengan BK dan NH, tinggal satu desa namun beda RT. WH menyebut dalam kesehariannya NH dikenal sebagai pengangguran. Kabar dari warga, NH bekerja sebagai penunggu perahu.
"Yang saya tahu NH tidak bekerja, dia pengangguran. Namun ramai di warga dia kerjanya nunggu kapal di Palabuhanratu. Katanya dia dipercaya sama bos nungguin kapal, mungkin saat penangkapan tidak di sini. Ketika saya lihat media ternyata memang ramai," pungkasnya.
BACA JUGA: Barang Bukti Gudang Narkoba di Sukaraja Berbentuk Bola Jumlahnya Banyak
Diwawancarai terpisah, kabar soal penangkapan dua warga Cikakak ini dibenarkan Kepala Desa Cikakak Dede Mulyadi.
"Keterangan ini betul, kemarin juga saya sudah mendapatkan kabar dari (pihak) kependudukan Cikakak dan memang benar dia merupakan warga Kecamatan Cikakak, tepatnya di Kampung Babakan Sukawayana," ujarnya.
BACA JUGA: Satgasus Merah Putih Grebek Gudang Narkoba di Sukaraja Sukabumi
Dede mengaku pada kemarin sore sudah mengunjungi kediaman pihak keluarga. "Pekerjaan mereka (NH dan BK) ini buruh harian lepas. Kaget juga ada warga saya yang terlibat dalam narkoba ini dan sampai ditangkap. Saya sangat prihatin karena mereka juga terlibat sindikat narkoba yang jumlahnya cukup besar," tandas Dede.
Diberitakan sebelumnya, polisi mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram, yang bia dikonversikan ke rupiah, bernilai kurang lebih Rp 480 miliar. Barang haram tersebut didistribusikan melalui jalur laut Palabuhanratu.