SUKABUMIUPDATE.com – Jajaran satuan lalu lintas Polres Sukabumi berhasil menjaring taksi atau travel gelap (ilegal) yang membawa pemudik dari wilayah Jadebotabek menuju Sukabumi, Senin subuh (4/5/2020). Polisi melakukan penindakan dengan melakukan tilang kepada pengemudi travel gelap dan memulangkan para pemudik ke wilayah asal masing-masing.
Operasi Ketupat Lodaya 2020 yang dilakukan di Simpang Bagbagan dan Pos Cek Point Benda Cicurug ini dilakukan jajaran satlantas Polres Sukabumi mulai pukul 03.00 WIB. Seluruh kendaraan dari luar daerah menuju Sukabumi menjalani pemeriksaan.
“Kami menemukan kendaraan taksi gelap yang beroperasi membawa penumbang (pemudik) menuju Sukabumi,” jelas Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Riki Fahmi Mubarok melalui Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saeful Rohman kepada sukabumiupdate melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Skema Pengamanan Jalur dan Kawasan PSBB Parsial Kabupaten Sukabumi di 12 Kecamatan
Dari pemeriksaan diketahui travel gelap ini mematok tarif mulai dari Rp.200 hingga Rp.350 ribu per penumpang orang dari Jakarta, Bekasi maupun Bogor menuju Sukabumi. Petugas mengamankan lima unit travel gelap dengan identitas kendaraan berasal dari Jakarta, Kabupaten Brebes, Kecamatan Ciracap dan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.
“Kendaraan dan pengemudi serta penumpang telah di mintai keterangan lebih lanjut, dilakukan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi serta penumpang di kembalikan ke wilayah asal masing-masing,” pungkas Aah.
Polres Sukabumi melakukan penyekatan di sejumlah titik pintu masuk wilayah Sukabumi dalam rangka menegakan kebijakan pemerintah soal larangan mudik demi memutus penyebaran wabah Corona.