SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi mengamankan delapan bungkus permen kecil berisi sabu-sabu dari seorang tersangka berinisial GA (21 tahun) warga Kampung Cilandak Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
GA diciduk polisi pada Jumat, 17 April 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB di Kampung Cikoneng, Desa Ubrug, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pasutri Pengendar Sabu Asal Sriwedari Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite mengatakan, penangkapan bermula dari adanya laporan mengenai aktivitas pelaku yang sering melakukantransaksi narkoba.
"Saat kita amankan, petugas menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku. Pelaku kedapatan membawa sabu-sabu di saku baju sebelah kiri, yang dibungkus cangkang bekas permen. Saat ini masih diperiksa untuk mengungkap pemasoknya," ungkap Jimmy, Rabu (22/4/2020).
BACA JUGA: Bawa Satu Kg Sabu Kualitas Super Asal Malaysia, Tiga Warga Sukabumi Dibekuk BNNP Jabar
Jimmy menyebutkan, berdasarkan keterangan pelaku, barang haram tersebut didapat dari tersangka lainnya berinisial DM yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Satu orang berinisial DM belum tertangkap dan masih dalam pencarian. Menurut pelaku GA, barang tersebut dititipkan ke pelaku untuk diedarkan kembali," lanjutnya.
BACA JUGA: Positif Benzo dan Sabu, 33 Miras Impor Hasil Razia THM di Kota Sukabumi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu total seberat 2,98 gram. Tersangka GA terancam dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati untuk pengedar," pungkas Jimmy.