SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus pembacokan ADS, LSR, AY, dan SR, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi, Kamis (12/3/2020).
Empat terdakwa ini melakukan pembacokan terhadap seorang pemuda bernama Berlian Nata Sindu (21 tahun) di Gang Sirna Kampung Babakansirna, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, awal Februari lalu. Korban merupakan anak dari tokoh Pemuda Pancasila Kota Sukabumi, Dankih AS Nuklir.
BACA JUGA: Teriakan Monyet Jadi Pemicu Pembacokan di Benteng Sukabumi, 5 Pelaku Ditangkap
Humas PN Sukabumi Parulian Manik mengatakan, sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jadi untuk dua berkas dari empat orang ini dakwaannya kurang lebih sama, yaitu para terdakwa didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan subsidiaritas primer melanggar pasal 170 (2) Kedua KUHP dan subsidairnya pasal 351 (2) KUHP," kata Manik kepada sukabumiupdate.com.
BACA JUGA: Keluarga Korban Pembacokan di Benteng Sukabumi Apresiasi Penangkapan Pelaku
Manik menuturkan, atas surat dakwaan penuntut umum tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya akan mengajukan keberatan atau eksepsi. Untuk itu, penasihat hukum terdakwa meminta waktu satu minggu, sehingga sidang ditunda sampai minggu depan untuk agenda eksepsi atau nota keberatan.
"Jadi dakwaan ini ancamannya sembilan tahun, itu yang terberat untuk pasal 170 (2) kedua KUHP. Untuk semua terdakwa sama. Sementara itu, sesuai data yang ada di kita, para terdakwa juga mengajukan pra peradilan. Sidang pertama praperadilan mereka diagendakan tanggal 16 Maret 2020," jelasnya.