SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap tiga pengedar obat-obatan terlarang dan sabu-sabu di Parakansalak, Kabupaten Sukabumi. Tiga orang yang diamankan yaitu PS alias Penjol (34 tahun), PI alias Folen (28 tahun) dan AS (28 tahun).
Dari tangan pelaku diamankan Riklona sebanyak 360 butir, Valdimax 90 butir, Tramadol 230 butir, Merlopam 60 butir, Calmet 40 butir, Alprazolam 156 butir, Heximer 2324 butir. Selain itu diamankan juga lima gram sinte (tembakau gorila) serta dua buah bong alat hisap sabu.
BACA JUGA: 15.410 Butir Obat Terlarang Diamankan dari Dua Pemuda di Cisolok
Penangkapan pengedar tersebut dilakukan anggota Polsek Parakansalak yang dipimpin Kanit Reskrim Bripka Sidik Wahyudin pada Jumat (6/3/2020) sekitar pukul 19.30 WIB.
Barang bukti obat-obatan terlarang dan bong sabu yang diamankan beserta tiga pengedar obat-obatan terlarang dan sabu-sabu.
Kapolsek Parakansalak AKP Slamet Irianto, mengatakan disinyalir para tersangka adalah salah satu jaringan pengedar obat-obatan terlarang di wilayah Parakansalak dan Parungkuda dengan sasaran dari pelajar atau anak sekolah sampai dewasa. "Untuk Penanganan lebih lanjut Telah dilakukan dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Sat Narkoba Polres Sukabumi," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pria Ngaku-ngaku Polisi dan Penjual Obat Terlarang
Sementara itu, Paur Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman menyatakan akan terus mengejar dan mengungkap peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi. Hal ini dilakukan untuk menyelamat generasi muda bangsa karena yang menjadi sasaran penjualan banyak dari kalangan remaja dan pelajar.
"Kapolres Sukabumi juga menghimbau kepada para generasi muda terutama kalangan remaja, pelajar atau mahasiswa untuk menjauhi narkoba, perbanyak kegiatan yang bersifat positif dan inovatif. Jangan sampai narkoba menghancurkan kehidupan kita," pungkasnya.