SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengamankan tiga orang tersangka pasca pembacokan dua kelompok ormas di Jalan Raya Sukabumi - Cianjur, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, Jumat (24/1/2020). Ketiga pelaku diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Sabtu (25/1/2020).
BACA JUGA: Pimpinan Ormas BPPKB Serahkan Kasus Pembacokan di Sukalarang Sukabumi ke Polisi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, ketiga pelaku masing-masing berinisial RT alias T (25 tahun), DF alias H (29 tahun), dan RM alias E (25 tahun). Wisnu menyebut, ketiga tersangka diterapkan pasal tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan.
"Kami bekerja sama dengan Dit Reskrim Polda Jabar telah menangkap tiga pelaku pengeroyokan dan penganiayaan. Ketiga tersangka ini dikenakan Pasal 170 dan 351 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun. Proses selanjutnya akan ditangani Polda Jawa Barat," ujar Wisnu di sela konferensi pers.
BACA JUGA: Polisi Janji Tangkap Pelaku Pembacokan di Sukalarang Sukabumi, Massa BPPKB Bubar
Lanjut Wisnu, dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan barang bukti tiga lembar hasil visum dan tiga bila golok yang sempat dibuang, dan kini dalam pencarian barang bukti.
"Motifnya bahwa ini terjadi kesalahpahaman saja dari ucapan sekelompok pemuda ini. Tidak ada pelaku lain. Kondisi korban, dua sudah dirawat di rumah, satu masih dirawat di rumah sakit. Situasi kami nyatakan kondusif, namun pengamanan masih dilakukan oleh 600 personel gabungan," tandasnya.