SUKABUMIUPDATE.com - Tambang batu andesit di Kampung Tayasa RT 18/09 Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi ditutup polisi, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Aktivitas pertambangan batu andesit yang sehari-hari dilakukan oleh warga sekitar itu ditutup aparat Polsek Parungkuda lantaran ilegal.
BACA JUGA: Komisi I DPRD Tak Mau Gegabah Soal Izin Tambang Rakyat di Simpenan Sukabumi
Paur Humas Polres Sukabumi, Ipda Aah Saeful Rohman mengatakan, penutupan dan penertiban ini dilakukan pada galian ilegal berupa galian C. Galian itu berada di atas lahan milik pribadi.
"Adapun identitas pemilik galian tersebut atas nama Udir (54 tahun) dan Ubed (50 tahun)," ujar Aah kepada sukabumiupdate.com, Kamis (16/1/2020).
BACA JUGA: Cegah Banjir Bandang dan Longsor, Polres Sukabumi Tertibkan Tambang Liar
Aah menjelaskan, polisi telah melakukan pembinaan kepada warga yang bersangkutan sambil diarahkan untuk mengurus perizinan terlebih dulu.
"Meskipun pemilik tambang itu merupakan warga sekitar kampung tersebut, namun tetap harus mengikuti aturan yang berlaku," pungkas Aah.