Tusuk Ojol Hingga Tewas di Cibolang Sukabumi, Ini Pasal Berlapis Buat Pelaku

Kamis 09 Januari 2020, 01:30 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi kenakan pasal berlapis kepada DN (38 tahun), pelaku penusukan terhadap driver ojol bernama Taufik Hidayat di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (5/1/2020) malam. Akibat perbuatan DN, korban yang meninggal dunia akibat luka tusukan.

BACA JUGA: Apresiasi Penangkapan Pelaku Penusukan, Komunitas Ojol Sukabumi Datangi Kantor Polisi

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Wisnu Prabowo menyebut, pelaku yang merupakan residivis tersebut bukan hanya melakukan aksi kejahatan di satu lokasi, melainkan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Alur TKP pertama, beber Wisnu, hari Jumat, 3 Januari 2020 pukul 16.00 WIB DN melakukan pengrusakan di toko onderdil di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka meminta uang kepada pemilik toko, tapi setelah diberikan tersangka tidak mau dan malah merusak etalase toko tersebut.

BACA JUGA: Video: Pelaku Penusukan Driver Ojol di Cibolang Sukabumi Ditangkap

TKP kedua, Minggu, 5 Januari 2020 sekitar pukul 20.00 WIB tersangka hendak merampas handphone milik Taufik Hidayat di Jalan Raya Cibolang, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Namun korban melawan, hingga akhirnya DN menusuk korban menggunakan pisau lipat. Korban yang terluka parah meninggal dunia di RS Betha Medika Cisaat.

TKP ketiga, Minggu, 5 Januari 2020 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka kembali melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam di daerah Jalan Veteran, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Di TKP ketiga, DN melakukan aksinya dengan beberapa tersangka lainnya yang kini berstatus DPO. Di TKP ketiga ini pula, penganiayaan dilakukan terhadap dua orang, satu ditusuk di bagian dada dan satu lagi ditusuk di bagian bahu.

BACA JUGA: Polisi Beberkan Penangkapan Pelaku Penusuk Ojol di Sukabumi, Termasuk Harus Didor

"Pasal yang diterapkan yaitu Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang Curas yang mengakibatkan kematian kematian, ancaman hukuman mati dan atau seumur hidup dan atau penjara 20 tahun jo Pasal 338 KUHPidana pembunuhan dengan ancaman penjara 15 tahun," beber Wisnu.

"Pasal lainnya, pelaku dijerat Psal 170 KUHPidana tentang pengeroyolkan ancaman 9 tahun penjara jo Pasal 351 KUHOidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan 5 tahun. Kemudian Pasal 406 KUHPidana tentang pengrusakan dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan," imbuhnya.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug