SUKABUMIUPDATE.com – Pihak Setukpa Polri menjelaskan alasan penutupan total jalan asrama perana di Kelurahan/Kecamatan Cikole Kota Sukabumi yang dimulai hari ini, Rabu (8/1/2020). Setukpa menegaskan penutupan ini sesuai dengan keinginan sebagian warga yang melakukan gugatan class action, yang saatnya ini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.
Hal ini ditegaskan oleh Kabag Renmin Setukpa Polri, AKBP M bahwa penutupan total Jalan Perana untuk kendaraan sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh warga. Menurutnya, saat masyarakat masih bisa mengakses jalan itu tanpa dipungut bayaran pun, ada sekelompok masyarakat yang mengajukan gugatan dengan mengatakan Setukpa bertindak semena-mena, “aneh kan?” tanya Helmi.
"Kemarin pihak penggugat memasukkan perbaikan nilai gugatan. Menggugat tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 2 Triliun dan kerugian immateriil Rp 10 Triliun. Jadi bayangkan saja, saat masih diberi akses jalan saja sudah menggugat seperti itu. Ya sudah, lebih baik ditutup saja kan sampai menunggu putusan pengadilan? Jadi, ini sesuai dengan harapan para penggugat,” ungkapnya.
Helmi menambahkan penutupan ini hanya berlaku untuk kendaraan, sementara warga pejalan kaki masih bisa mengakses jalan asrama perana. Sebelumya, setukpa memang memberlakukan sistem pembatasan waktu (buka tutup) dengan portal manual (palang) di ujung asrama perbatasan dengan perumahan perana.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Warga Bakal Adukan Penutupan Jalan Perana Sukabumi ke Komnas HAM
Portal dibuka setengah badan jalan pada pagi hari sehingga masih bisa dilalui oleh kendaraan warga yang ingin melintasi asrama perana. Palang kemudian ditutup pada pukul 21.00 WIB, warga perana pun harus melalui jalan ciaul pasir, dan jalan akses baru yang dibangun oleh pengembang perumahan perana.
Seperti diberitakan sebelumna, keputusan Setukpa Polri menutup total akses kendaraan untuk melintas jalan asrama ini langsung direspon oleh kuasa hukum warga Jalan Perana Andri Yules. Pihaknya akan menempuh berbagai upaya, seperti mengirimkan surat kepada Presiden dan Kapolri.
BACA JUGA: Sidang Class Action Jalan Perana Sukabumi, Kerugian Materiil Naik Jadi Rp 2 Triliun
"Kami juga akan mengadukan permasalahan ini ke Komnas HAM dan komisi III DPR RI, serta lembaga-lembaga terkait lainnya," ucap Andri kepada sukabumiupdate.com.
Andri menjelaskan, penutupan jalan dan menganggu kepentingan umum itu merupakan perbuatan melawan hukum. Apalagi, lanjut Andri, perkara persidangan masih berjalan, yang seharusnya semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan itu.