SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Ganora Zarina mengungkapkan, kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Sukabumi masih mendominasi dibanding kasus lainnya. Hal itu dibuktikan dengan banyaknya barang bukti dari kasus penyalahgunaan narkotika dan psikotropika yang dimusnahkan.
"Terkait dengan perkara narkotika dan psikotropika itu sebanyak 22 perkara," ucap Ganora dalam acara pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Selasa (10/12/2019).
BACA JUGA: Uang Doraemon Dimusnahkan Kejari Kota Sukabumi
Ganora mengatakan, untuk kasus senjata tajam itu terdapat 3 perkara. Kemudian kasus pencurian 2 perkara, kasus obat-obatan 2 perkara, kasus penganiayaan 1 perkara dan kasus perkara lainnya yaitu 1 perkara."Seluruhnya ada 31 perkara yang sudah diputus dan barang bukti kita musnahkan," tambah Ganora.
Agenda pemusnahan barang bukti tersebut, lanjut Ganora, merupakan program kejaksaan yang harus digelar dua kali dalam satu tahun tahun.
BACA JUGA: Pasutri Pengendar Sabu Asal Sriwedari Kota Sukabumi Dibekuk Polisi
"Yang pertama, pemusnahan barang bukti dilakukan bulan Agustus lalu. Dalam pemusnahan sebelumnya, kita mengundang seluruh Forkopimda, namun untuk sekarang dilakukan secara sederhana. Namun kita tetap mengundang kepolisian, pengadilan, BNN sebagai criminal justice system disaksikan Satpol PP," tandasnya.