SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota meringkus dua pengedar sabu yang merupakan pasangan suami istri atau pasutri berinisial EG (39 tahun) dan RR (32 tahun). EG dan RR yang merupakan warga Sriwedari Kota Sukabumi ini mengedarkan sabu dengan cara tempel sedangkan narkoba itu didapat dari Jakarta yang diantarkan oleh kurir.
Sabu tersebut kemudian diedarkan di wilayah Kota Sukabumi. Namun sepak terjang pasutri ini berakhir setelah mereka ditangkap polisi di Lembursitu Kota Sukabumi.
BACA JUGA: Bawa Satu Kg Sabu Kualitas Super Asal Malaysia, Tiga Warga Sukabumi Dibekuk BNNP Jabar
"Peran istri sama dengan suami sebagai pengedar, mendapatkan order, lalu ada kurir yang mengantar. Mereka mengaku mendapatkan barangnya dari Jakarta dan sudah beroperasi kurang lebih satu tahun terakhir," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo, dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus yang berhasil dilakukan oleh Sat Reskrim dan Sat Narkoba di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019).
Selain pasangan suami istri tersebut, dalam kurun waktu satu bulan terakhir, Polres Sukabumi Kota juga menangkap 17 pemakai dan pengedar narkoba di wilayah Cisaat, Citamiang, Warudoyong, Cikole, Gunungpuyuh, Baros dan Lembursitu.
BACA JUGA: Kurir Sabu Ungkap Awal Perkenalan dengan Nunung Srimulat
"Itu pemakai dan pengedar narkotika (yang ditangkap) dari wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambah Wisnu.
Adapun barang bukti yang diamankan dari para tersangka itu berupa sabu seberat 259 gram, ganja 659 gram dan hexymer 600 tablet. "Pelaku terjerat UU tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Lalu UU tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun, serta UU tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun," pungkas Wisnu.