SUKABUMIUPDATE.com - Satreskrim Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus kejahatan pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan digelar dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019).
BACA JUGA: 30 Kali Beraksi, Unyil Pelaku Curat di Sukabumi Dihadiahi Timah Panas
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo mengatakan, sebanyak 12 tersangka berhasil diamankan pihak kepolisian, dimana empat di antaranya berperan sebagai penadah.
"Modus operandi dalam curanmor ini menggunakan kunci letter T, dimana kunci kontak sepeda motor itu dirusak," ucap Wisnu kepada sukabumiupdate.com, Senin (2/12/2019)
Barang Bukti (BB) sepeda motor hasil curian dalam konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Senin (2/12/2019). | Sumber Foto : Oksa BC
Wisnu mengatakan, ada beberapa titik yang menjadi lokasi pencurian tersebut, antara lain di Kampung Cikawung Sasagaran Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Tipar Citamiang Kota Sukabumi, Kampung Sempur Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Kampung Babakan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi, Kampung Cibatu Cisaat Kabupaten Sukabumi, Jalan Koleberes Dayeuhluhur Warudoyong Kota Sukabumi, dan Terminal Sukaraja Kabupaten Sukabumi.
"Diamankan 18 unit sepeda motor dan barang bukti lainnya, seperti tiga buah kunci letter Y, satu buah kunci letter T, 11 buah mata kunci yang terbuat dari besi dan empat buah STNK," jelas Wisnu.
BACA JUGA: Para Pelaku Curas Curat dan Curanmor Diamankan Polres Sukabumi
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
"Pencuri menjual ke penadah itu harganya ada yang Rp 2,5 hingga Rp 4 juta. Ada dua yang Curat," imbuh Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Maolana disela press rilis.