SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Permberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Tendy Hendrayana akui mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades belum diatur secara sempurna. Hal itu disampaikannya saat menerima aksi unjuk rasa KAMMI Daerah Sukabumi yang menuntut diterbitkannya Perbup mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades tersebut, Sabtu (23/11/2019) di Pendopo Sukabumi.
"Ya akan kita sempurnakan dan akan kita sampaikan kepada Bapak Bupati," ucap Tendy saat aksi berlangsung.
BACA JUGA: Datangi Pendopo, KAMMI Desak Bupati Sukabumi Keluarkan Perbup Sengketa Pilkades
Dalam pantauan sukabumiupdate.com, Tendy Hendrayana menerima naskah kajian dari KAMMI soal tuntutan agar dikeluarkannya Perbup yang membahas mekanisme penyelesaian perselisihan hasil Pilkades.
"Naskah ini nanti kita jadikan bahan pertimbangan untuk dibahas, isu Perbub paling memungkinkan saat ini dalam waktu singkat." tambahnya.
BACA JUGA: Pilkades Berujung Perselisihan? Analis Kebijakan Publik Sukabumi: Ada Dua Jalan Penyelesaian
Sementara itu, hal serupa juga disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Adjo Sardjono saat menerima tuntutan aksi via saluran telepon, dikarenakan ia sedang berada di luar kota dan Bupati Sukabumi sendiri sedang menerima kunjungan Menteri di tempat lain.
"Ya nanti akan kita bahas bersama," singkatnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Pilkades 2019 di Kabupaten Sukabumi sudah menunjukkan sejumlah penolakan dari warga atau tim sukses calon. Kondisi ini rawan karena pemerintah daerah belum punya aturan detil dan teknis terkait bagaimana menyelesaikan perselisihan terkait hasil pilkades ini.