SUKABUMIUPDATE.com - Wakil Ketua Himpunan Mahasiswa Pemuda Islam Sukabumi (HMPIS), Yandi Maulana angkat bicara soal penarikan retribusi di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang sudah berjalan beberapa tahun lalu.
BACA JUGA: Terminal Pasar Cicurug Sukabumi Tak Berfungsi Maksimal, Kok Retribusi Masih Ditarik?
Menurutnya penarikan tersebut sudah menyalahi aturan lantaran, di wilayah Cicurug itu tidak tersedia terminal. "Itu pelanggaran. Padahal saat aksi di Kantor Kecamatan Cicurug, pihak Dishub Kabupaten Sukabumi mengatakan tidak ada retribusi sebelum Terminal Cicurug dioperasikan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/11/2019).
BACA JUGA: Terminal Cicurug Belum Beroperasi, Ini Reaksi DPRD Kabupaten Sukabumi
Lanjut Yandi, dalam hal ini seharusnya DPRD Kabupaten Sukabumi, segera tanggap ambil sikap lalu berinisiatif mendorong pihak terkait menertibkan penarikan retribusi terminal itu.
"Karena keberadaan DPRD di suatu daerah itu adalah pengawas pemerintah daerah. Tidak relevan jika tidak ada tindakan dari DPRD," tuturnya.
BACA JUGA: Area Masih Kurang jadi Alasan Belum Beroperasinya Terminal Cicurug Sukabumi
Yandi menilai pernarikan retribusi tersebut sudah bisa disebut sebagai pungutan liar, dan sudah merugikan sopir angkutan umum.
"Kan rata-rata sopir yang awam takut berbenturan dengan aturan jika tidak membayar retribusi. Sedang untuk angkutan umum yang ada di Cicurug sebelumnya tidak ada sosialisasi terkait peruntukan retribusi itu dan mana fasilitasnya. Jadi ada indikasi pungli di sana," tandasnya.