SUKABUMIUPDATE.com - Kasus tawuran hingga membuat nyawa Elfransyah siswa kelas X SMKN 1 Cibadak melayang, terjadi di depan Pasar Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (3/11/2019) dini hari lalu. Selain menewaskan Elfransyah, tawuran juga menyebabkan dua pelajar SMKN 1 Cibadak mengalami luka bacok.
Polisi telah menangkap empat orang pelaku yang merupakan pelajar SMK Teknika Cisaat. Mereka berinisial RK (16 tahun), IB (17 tahun), AR (16 tahun) dan NA (16 tahun). Pada kasus ini polisi menyiapkan dua pasal di Undang-undang Perlindungan Anak (UU PA) Nomor 35 Tahun 2014 untuk menjerat empat pelajar pelaku tawuran.
"Saat ini kita jerat mereka dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 82 ayat 3 dan pasal 82 ayat 2 dengan maksimal hukuman 15 tahun penjara," kata Nasriadi pada konferensi pers kasus tawuran di Mapolsek Cibadak, Senin (4/11/2019).
Dari penangkapan pelaku ini, berikut fakta yang terungkap dari kasus tawuran maut tersebut:
Saling Memprovokasi di Media Sosial
Pelajar ini saling memprovokasi dan melakukan intimidasi melalui Facebook dan WhatsApp. Provokasinya tidak melalui sebuah grup di media sosial namun di akun media sosial masing-masing. Kemudian menentukan tempat dan waktu di messenger Facebook juga WhatsApp.
"Mereka tidak menggunakan grup medsos. Mereka menggunakan provokasi di (akun) medsosnya masing-masing dan terjadi pembicaraan di messenger Facebook. Kemudian Japrian (WhatsApp)," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers kasus tawuran di Mapolsek Cibadak, Senin (4/11/2019).
Dilakukan Tengah Malam untuk Hindari Patroli
Sebelum tawuran terjadi, dua kelompok pelajar ini saling memprovokasi dan melakukan intimidasi melalui Facebook dan WhatsApp. Hingga menentukan tempat dan waktu tawuran yaitu di depan Pasar Cicurug, pada hari Minggu (3/11/2019) dini hari. Tawuran dilakukan tengah malam untuk menghindari patroli polisi.
"Kita telah melakukan patroli setiap hari. Kita telah melakukan upaya-upaya untuk pencegahan (tawuran). Pada siang hari mereka tidak mendapatkan kesempatan melakukan tawuran karena (ketika hendak tawuran) dibubarkan, diperiksa dan sebagianya. Namun pada tengah malam disaat kosong dan sebagainya mereka melakukan tawuran tersebut," jelas Nasriadi.
Senjata Tajam Dipesan online
Untuk senjata tajam (sajam), polisi masih mendalami asal usulnya, meskipun dari pengakuan pelaku sajam jenis celurit yang dipakai tawuran dibeli secara online ada juga milik orang tuanya serta dibeli langsung dari pengrajin. Mereka datang ke pengrajin dan memesan sajam dengan bentuk sedemikian rupa.
"Mereka pesan melalui online dan sengaja datang ke pengrajin dan dibentuk sedemikian rupa. Ada juga yang milik orang tuanya," ujar Nasriadi.
Dihasut Kakak Kelas
Para pelaku tawuran yang merupakan kelas X dan XI SMK ini mendapat hasutan dari kakak kelasnya di sekolah. Kakak kelas ini mendoktrin adik kelasnya tentang musuh bebuyutan.
"Ada suatu berita turun temurun terhadap kelas 1 yang siswanya agak sedikit bandel. Disampaikan oleh kakak kelasnya, kita punya musuh bebuyutan SMA/SMK A, kita punya musuh bebuyutan SMK B dan sebagainya. Itu doktrin yang tertanam diantara mereka, jadi doktrinasi tentang kebanggan suatu sekolah dan doktrinasi tentang suatu musuh itu yang tertanam diantara mereka," tukas Nasriadi.