Polisi dan Komnas PA Beda Pasal, Jerat Para Pelaku Pembunuh Nadia di Lembursitu

Senin 30 September 2019, 09:26 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polresta Sukabumi memilih pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap Nadia Putri, bocah perempuan lima tahun di Lembursitu. Jerat hukuman ini berbeda dari rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menginginkan pelaku khusus Sri alias Yuyu ibu angkat korban dijerat dengan pasal hukuman hingga seumur hidup.

Selain Yuyu, kasus ini juga menjerat dua anak kandungnya yang masih dibawah umur, RG (16 tahun) dan Ru (14 tahun). Ketiga pelaku membunuh Nadia Putri dengan sadis pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, jenazah bocah malang ini kemudian dibuang ke sungai cimandiri oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan (alibi tewas tenggelam).

BACA JUGA: Komnas PA Minta Ibu Angkat Pembunuh Nadia Dijerat Hukuman Seumur Hidup

Dalam rilis yang dibagikan penyidik kepada wartawan, sebelum rekontruksi kasus ini berlangsung di Polresta Sukabumi terungkap jika polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal yang ancaman hukumanya 5 hingga 10 tahun kurangan. 

Polisi dan Komnas PA sama sama menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peruibahan atas perpu dan undang undang PA sebelumnya. penyidik kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan atau pasal 76c jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi

“Diancam dengan pidana penjara ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ,” tulis rilis yang dibagikan penyidik reskrim Polresta Sukabumi.

Pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku ini, berbeda dengan rekomendasi dari Komnas PA seperti diungkapnya Arist Merdeka Sirait dalam dalam siaran pers yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Rabu 25 September 2019 silam. 

Arist menjelaskan tidak berlebihan jika Sri (pelaku utama) dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) undang-undang ri nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang Undang RI yang mengatur tentang adopsi. 

BACA JUGA: Kabar Angin Soal Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Lembursitu, Warga Ramai-ramai Serbu TKP

“Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Saya sarankan untuk Sri bisa dikenakan ancaman seumur hidup dan kedua anak laki-lakinya cukup 10 tahun kurangan,” tegas Aris Merdeka Sirait.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 23:51 WIB

KPU Sukabumi Diduga Salah Tulis Sub Tema Debat: Pertahanan Atau Pertanahan?

Sebuah insiden menarik perhatian di Debat Publik Terakhir Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diselenggarakan di Hotel Sutan Raja, Soreang Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (22/11/2024).
KPU Sukabumi diduga salah tulis sub tema "Pertanahan" menjadi "Pertahanan" di Debat Publik Cabup-Cawabup | Foto : Capture Youtube
Sukabumi22 November 2024, 20:58 WIB

Terpeleset dan Jatuh ke Sungai, Warga Cidolog Sukabumi Ditemukan Tewas

Susum (47 tahun) warga Kampung Rancapalet RT 15 RW 05 Desa Cipamingkis, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi, ditemukan dalam keadaan tewas usai terpeleset dan jatuh ke Sungai Cidolog, Jumat (22/11/2024).
Warga saat mengevakuasi Susum (47 tahun) yang ditemukan tewas usai terpeselet dan jatuh ke sungai Cidolog, Sukabumi | Foto : Istimewa
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:39 WIB

Puji Penampilan Asep Japar-Andreas Di Debat Terakhir: Ojang: Mumpuni Bervisi Jelas

Juru Kampanye Tim Pemenangan Pasangan nomor urut 2, Ojang Apandi, mengungkapkan rasa syukur atas kelancaran pelaksanaan debat yang diatur oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan pihak terkait.
Asep Japar-Andreas: Kolaborasi Nyata untuk Sukabumi Maju dan Berkah! Dengan semangat kerja bersama, mereka hadir membawa komitmen nyata untuk pembangunan yang pro-rakyat. Siap mendukung? (Sumber : Youtube/@kpukab.sukabumi)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 20:03 WIB

Ketua KPU Sukabumi: Terima Kasih Polres Bandung

Debat Publik Pilkada Kabupaten Sukabumi antara paslon 01, Iyos Somantri - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas digelar hari ini Jumat (22/11/2024), bertempat di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung
Kasmin Belle, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi | Foto : Capture video Youtube
Jawa Barat22 November 2024, 19:14 WIB

Muhammad Jaenudin Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Kalaparea Sukabumi

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhammad Jaenudin, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Anggota DPRD Jabar, Muhammad Jaenudin, sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Perlindungan Anak. di Kalaparea Sukabumi | Foto : Tim Asistensi M. Jaenudin
Bola22 November 2024, 19:00 WIB

Link Live Streaming Persib Bandung vs Borneo FC: Pangeran Biru Incar 3 Poin!

Persib Bandung vs Borneo FC akan disiarkan secara langsung melalui siaran televisi dan layanan live streaming.
Ilustrasi - Bagi kamu yang ingin menyaksikan pertandingan Liga 1 2023/2024 antara Persib Bandung vs Borneo FC berikut kami sediakan layanan live streamingnya. (Sumber : Instagram/@std.sijalakharupat/Ist)
Sukabumi22 November 2024, 18:44 WIB

Sungai Meluap, Banjir Langganan Terjang Cidolog Sukabumi

Hujan deras dengan intensitas tinggi pada Jumat sore (22/11/2024), memicu aliran Sungai Cidolog meluap, mengakibatkan jalan ruas Cidolog-Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, terendam banjir.
Jalan Cidolog-Tegalbulued Sukabumi terendam banjir | Foto : Ragil Gilang
Sukabumi22 November 2024, 18:30 WIB

Duku Tumbang Dievakuasi, Kondisi Rumah Warga Nagrak Sukabumi Usai Tertimpa Pohon

Reruntuhan pohon duku yang menimpa rumah milik Santibi di Kampung Pasir Huni RT 06 RW 01, Desa Pawenang, Kecamatan Nagrak akhirnya berhasil dievakuasi, Jumat (22/11/2024)
P2BK bersama tim gabungan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa rumah Santibi di Nagrak Sukabumi, Jumat (22/11/2024) | Sumber foto : P2BK Nagrak
Food & Travel22 November 2024, 18:30 WIB

Berbalut Legenda Dayang Sumbi, Air Terjun Sanghyang Taraje Garut HTM Cuma Rp10 Ribu!

Curug Sanghyang Taraje Garut dikelilingi oleh hutan hijau yang sejuk dan suasana alam yang tenang.
Curug Sanghyang Taraje adalah sebuah air terjun yang terletak di Kampung Kombongan, Desa Pakenjeng, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Foto: IG/smiling.westjava
Life22 November 2024, 18:00 WIB

Amalkan Doa Imam Al-Ghazali Saat Menghadapi Masalah Hidup

Doa dari Imam Al-Ghazali ini dianjurkan diamalkan saat sedang dirundung maslaah kehidupan.
Ilustrasi - Doa ini dibaca saat sedang dirundung masalah kehidupan (Sumber : Pexels.com/@Pavel Danilyuk)