SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik Polresta Sukabumi memilih pasal dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara bagi para pelaku pembunuhan disertai perkosaan terhadap Nadia Putri, bocah perempuan lima tahun di Lembursitu. Jerat hukuman ini berbeda dari rekomendasi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), yang menginginkan pelaku khusus Sri alias Yuyu ibu angkat korban dijerat dengan pasal hukuman hingga seumur hidup.
Selain Yuyu, kasus ini juga menjerat dua anak kandungnya yang masih dibawah umur, RG (16 tahun) dan Ru (14 tahun). Ketiga pelaku membunuh Nadia Putri dengan sadis pada hari Minggu tanggal 22 September 2019, jenazah bocah malang ini kemudian dibuang ke sungai cimandiri oleh para pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan (alibi tewas tenggelam).
BACA JUGA: Komnas PA Minta Ibu Angkat Pembunuh Nadia Dijerat Hukuman Seumur Hidup
Dalam rilis yang dibagikan penyidik kepada wartawan, sebelum rekontruksi kasus ini berlangsung di Polresta Sukabumi terungkap jika polisi menjerat para pelaku dengan pasal pasal yang ancaman hukumanya 5 hingga 10 tahun kurangan.
Polisi dan Komnas PA sama sama menjerat pelaku dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan peruibahan atas perpu dan undang undang PA sebelumnya. penyidik kepolisian menjerat ketiga pelaku dengan pasal 76d jo pasal 81 dan atau pasal 76e jo pasal 82 UU RI nomor17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dan atau pasal 76c jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
BACA JUGA: Rekonstruksi Pembunuhan Nadia oleh Keluarga Angkat Berlangsung Tertutup di Mapolresta Sukabumi
“Diancam dengan pidana penjara ancaman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar ,” tulis rilis yang dibagikan penyidik reskrim Polresta Sukabumi.
Pasal yang diterapkan untuk ketiga pelaku ini, berbeda dengan rekomendasi dari Komnas PA seperti diungkapnya Arist Merdeka Sirait dalam dalam siaran pers yang diterima redaksi sukabumiupdate.com, Rabu 25 September 2019 silam.
Arist menjelaskan tidak berlebihan jika Sri (pelaku utama) dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 81 ayat (1) pasal 82 ayat (1) dan (2) serta pasal 80 ayat 1, 3 dan dan 4 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak junto pasal 75 huruf (c), dan (d) undang-undang ri nomor 3 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Undang Undang RI yang mengatur tentang adopsi.
BACA JUGA: Kabar Angin Soal Rekonstruksi Pembunuhan Bocah di Lembursitu, Warga Ramai-ramai Serbu TKP
“Ancaman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dan dapat diancam dengan hukuman seumur hidup. Saya sarankan untuk Sri bisa dikenakan ancaman seumur hidup dan kedua anak laki-lakinya cukup 10 tahun kurangan,” tegas Aris Merdeka Sirait.