SUKABUMIUPDATE.com - Niat mencari uang dengan modus menjadi dokter gadungan membuat KO (54 tahun) warga Desa Sukaresmi, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum.
Kapolsek Caringin, Iptu Rafik Rahadian Syah menyebut pelaku dijerat UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik dokter dan atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara.
BACA JUGA: Istri jadi TKW, Dokter Gadungan Mengaku Pensiunan Disdik Kota Sukabumi
Rafik mengungkapkan, saat itu, pelaku mengobati seorang pasien dan memberikan pasien tersebut obat. Namun saat di cek di internet obat yang diberikan bukan untuk penyakit yang diderita pasiennya. Saat itu korban sakit stroke tapi yang diberi obatnya sesak nafas.
Korban kemudian memancing pelaku untuk kembali datang pada Sabtu (7/9/2019). "Hari Sabtu itu pelaku dipancing untuk janjian dan datang, pas ditanya surat keterangan yang menyatakan dirinya dokter, ternyata tidak ada," papar Rafik.
BACA JUGA: Orang Sakit Stroke Dikasih Obat Gatal, Dokter Gadungan Dibekuk Warga Caringin Sukabumi
Rafik menjelaskan, selain beraksi di Kampung Undrus, Desa Caringin Wetan, Kecamatan Caringin, pelaku juga beroperasi di Talaga Caringin sekitar dua bulan ke belakang, lalu di Seuseupan sekitar 6 bulan yang lalu. Bahkan, beraksi Gegerbitung, Parakansalak dan Kalapanunggal.
Adapun obat-obat yang dibawa pelaku berjenis generik. "Sudah dicek ke Puskesmas dan apoteker, ternyata memang obat-obatan yang dibawa pelaku itu hampir semua obat generik, tapi dijual oleh pelaku dengan harga yang mahal yaitu kisaran 400-600 ribu," jelasnya.
BACA JUGA: Dokter Gadungan yang Beraksi di Caringin Bawa Satu Toples Obat Kuat
Rafik mengatakan, pelaku mengaku menjadi dokter gadunganitu baru 1 tahun. Namun Rafik menambahkan, bahwa hasil pengembangan pihak kepolisian, ternyata ada kejadian dokter gadungan pada tahun 2016.
Rafik juga menjelaskan soal status KO yang merupakan pernah menjadi PNS di Disdik Kota Sukabumi. "Hasil pengecekkan ke Disdik, dia sudah tidak menjadi karyawan disana dari tahun 2002," pungkas Rafik.