SUKABUMIUPDATE.com - Fakta-fakta terus terungkap dari kasus pembunuhan ayah dan anak yang mayatnya di bakar di dalam mobil di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019) lalu. Kedua korban adalah Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54 tahun) dan M. Adi Pradana alias Dana (23 tahun).
Dalang dibalik pembunuhan sadis ini adalah AK yang tak lain adalah istri kedua Edi yang juga ibu tiri Adi. AK menyuruh eksekutor atau pembunuh bayaran. Selain pembunuh bayaran, KV yang merupakan anak AK juga terlibat dalam pembunuhan ini. Sebelum dibakar, kedua korban diracun. Berikut deretan faktanya.
Otak Pembunuhan Curhat ke Eksekutor
AK menceritakan kepada eksekutor A dan S bahwa dirinya tengah dililit hutang. Atas dasar itu, AK berniat menjual rumah namun tidak diperbolehkan oleh Edi, suaminya. Cerita itu disampaikan AK kepada eksekutor di dalam mobil dalam perjalanan menuju rumah Edi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Eksekutor deal membantu eksekusi dan membunuh korban dengan perjanjian akan dibayar Rp 500 juta.
Habisi Nyawa Korban dengan Racun
Tersangka A dan S ini kemudian memberikan racun kepada Edi yang ditaruh di minuman dengan harapan dia langsung meninggal. Setelah itu AK kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial KV untuk mengajak Adi mabuk-mabukkan. Adi diberi minuman keras hingga akhirnya mabuk, tidak sadar, kemudian dibekap. Korban yang sudah tidak bernyawa lalu dimasukan ke mobil, dan pada Minggu (25/8/2019) pagi para pelaku membawa mayat ke Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Anak Pelaku Berinisial KV Terbakar
KV mengalami bakar saat membakar mobil berisi mayat kedua korban di pinggir jalan Cidahu-Parakansalak, tepatnya di Kampung Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Minggu (25/8/2019). KV mendapat penanganan medis karena menderita luka bakar cukup serius di RS Pertamina.
Terpincang-pincang, Dua Eksekutor Ditangkap di Lampung
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk dua eksekutor. A dan S yang dibekuk petugas dikediaman mereka di Lampung. Selasa (27/8/2019) malam, dengan jalan terpincang-pincang, keduanya digiring petugas ke tahanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Terancam Hukuman Mati
Para pelaku pembunuhan dan pembakaran terhadap Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana alias Dana, telah ditangkap. Polisi menyebut keempatnya terancam hukuman mati. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Untuk itu, mereka terancam hukuman mati.