SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi menyebut sudah ada 60 kendaraan yang ditindak oleh petugas lantaran parkir di sembarang tempat, berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA: Gaya Srikandi Dishub Omeli Kendaraan yang Parkir di Trotoar Kota Sukabumi
Baik kendaraan roda dua maupun roda empat ditindak. Penindakan berupa pemasangan stiker, gembos ban, hingga penilangan oleh petugas kepolisian. Penindakan juga dilakukan merujuk pada Pasal 28 Perda Kota Sukabumi nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
"Dalam Perda tersebut, intinya boleh melakukan tindakan penggembokan dan penggembosan terhadap kendaraan yang diparkirkan tidak sesuai pada tempatnya, yang tercantum di Undang-undang nomor 22 tahun 2009," ungkap Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Sukabumi, Imran Wardhani kepada sukabumiupdate.com, Rabu (7/8/2019).
Lanjut Imran, penegakkan hukum dari Perda tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 5 Agustus 2019 lalu, dengan melibatkan unsur kepolisian dalam pelaksanaannya. Dan sampai saat ini tercatat baru 60 kendaraan roda dua dan roda empat yang ditindak.
"Kalau digembok itu, nanti akan dipasang stiker bahwa pengemudi harus menghubungi petugas. Dan yang digembosi juga sama ditempeli stiker, tapi stikernya berbeda dengan yang digembok. Namun, bila pengemudinya ada, maka akan dilakukan penilangan," tambah Imran.
BACA JUGA: Jalan Ahmad Yani Kota Sukabumi Disterilkan dari Parkir Liar
Terakhir Imran mengatakan, saat ini sedang direncanakan pembangunan kantung parkir di dua titik, yaitu Toserba Yogya dan Citimall. "Harapannya ya semakin banyak kantung parkir semakin bagus," pungkas Imran.