SUKABUMIUPDATE.com - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan pengantar rombongan haji Kota Sukabumi tewas dan terluka, sopir bus meminta maaf. EZ mengaku kurang hati-hati dalam bermanuver saat keluar dari halaman Gedung Juang 45 lokasi pemberangkatan Jemaah haji Kota Sukabumi.
“Maafkan kelalaian saya,” ucap EZ dihadapan wartawan usai gelar perkara dan rilis penetapan status tersangka oleh Polresta Sukabumi di halaman Gedung Juang 45, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA: Sopir Ditetapkan Tersangka, Insiden Bus Jamaah Haji di Kota Sukabumi
EZ adalah sopir bus kedelapan atau armada cadangan jemaah haji Kota Sukabumi yang keluar lokasi pemberangkatan paling akhir (belakang). Saat ketujuh bus lainnya mampu bermanuver keluar halaman Gedung Juang 45 dengan mulur dan lancar, bus bernopol F 7512 SF yang dikemudian tersangka menyerempet pagar dan gerbang pintu keluar, yang saat itu dipenuhi oleh warga pengantar jemaah haji.
Akibat kesalahan manuver ini, 4 pengantar haji luka-luka dan 1 orang meninggal dunia. "Diduga sopir lalai karena salah mengambil perhitungan saat melewati pagar gerbang Gedung Juang, sehingga menabrak pagar, dan pagar tersebut menarik mahkota pilar dari pagar dan jatuh. Yang meninggal dunia adalah akibat tergencet oleh pagar, dan empat lainnya tertimpa mahkota pagar yang jatuh. padahal tujuh bis sebelumnya berhasil melewati pagar dengan aman,” ungkap Kapolresta Sukabumi, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Atas kelalaiannya yang menimbulkan korban nyawa dan luka ini, tersangka dijerat pasal 310 ayat 4 jo ayat 2 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Sustyo menambahkan, EZ termasuk sopir berpengalaman dan sudah tiga tahun bergabung dengan PO Nuansa Ilham, dan memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Pengakuan EZ sudah mengemudikan bus selama 12 tahun terakhir. Hasil tes urine hasilnya negatif, ini murni kelalaian," pungkas Susatyo.