SUKABUMIUPDATE.com - Sopir bus Nuansa Ilham EZ (sebelumnya ditulis ER), ditetapkan sebagai tersangka atas insiden pemberangkatan haji di Gedung Juang 45. Bus bernopol F 7512 SF yang dikemudikan oleh EZ ini menabrak pagar Gedung Juang hingga menyebabkan seorang anak perempuan tewas terhimpit pagar dan empat orang luka-luka, Selasa (16/7/2019).
"Setelah insiden terjadi, pihak kepolisian langsung melakukan oleh TKP, memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti-bukti, dan malam harinya telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka," ungkap Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro, Rabu (17/7/2019).
BACA JUGA: Isak Tangis Iringi Pemakaman Hani, Korban Insiden Bus Jamaah Haji Kota Sukabumi
Susatyo menjelaskan, tersangka terjerat pasal 310 ayat 4 jo ayat 2 UURI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Kecelakaan, kata Sustyo, terjadi akibat sopir lalai.
"Diduga sopir lalai karena salah mengambil perhitungan saat melewati pagar gerbang Gedung Juang, sehingga menabrak pagar dan pagar tersebut menarik mahkota pilar dari pagar dan jatuh. Yang meninggal dunia adalah akibat tergencet oleh pagar dan empat lainnya tertimpa mahkota pagar yang jatuh. padahal tujuh bis sebelumnya berhasil melewati pagar dengan aman," tambah Susatyo.
Sustyo menambahkan, sopir tersebut telah terbiasa mengendarai bus selama 12 atau 15 tahun dan bekerja di PO Nuansa Ilham sudah lebih dari tiga tahun. Sedangkan dari hasil tes urine, sopir negatif.
"Hasil tes urine hasilnya negatif, sehingga ini adalah murni kelalaian," pungkas Susatyo.