SUKABUMIUPDATE.com - Bayi perempuan cantik di dalam kardus yang ditemukan warga di Kecamatan Cibereum Kota Sukabumi, kondisinya makin membaik. Bayi mungil berkulit putih ini sekarang dalam perawatan khusus tim kesehatan anak RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
“Kondisinya makin sehat, diperkirakan berusia baru satu hari setelah kelahirannya,” ungkap Ketua Tim Informasi RSUD Syamsudin SH, dr. Wahyu Handriana, Sabtu (13/7/2019) siang.
Kabar penemuan bayi dalam kondisi hidup dan sehat ini langsung mendapatkan respon dari netizen. Selain mengutuk kedua orang tua bayi tersebut, tidak sedikit netizen yang ingin mengadopsinya, dn bertanya prosedur untuk mengasuh bayi lucu yang belum diberi nama ini.
BACA JUGA: Ditemukan Dalam Kardus di Cibereum Kota Sukabumi, Bayi Perempuan Ini Sehat
Redaksi sukabumiupdate.com, mencari tahu prosedur adopsi anak di Indonesia, dan sekretaris P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak) Kota Sukabumi Joko Kristiyanto siap berbagi informasi. "Sementara ini kita tunggu proses hukumnya, menunggu siapa tahu pihak keluarga dari bayi yang bersangkutan datang, sebelum diputuskan proses adopsi," ungkap Joko kepada sukabumiupdate.com.
Joko menjelaskan, seluruh proses adopsi harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri setempat, yang mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat. Dinas Sosial Provinsi melalui perangkatnya di kota atau kabupaten, akan melibatkan psikolog untuk menjalani konseling terhadap calong orangtua.
BACA JUGA: Sebelum Penemuan Bayi di Cireunghas Sukabumi, Saksi Sebut Ada Mobil Berhenti di Sekitar TKP
Konseling akan melihat kemapanan, kemampuan dan kematangan emosional calon orang tua yang mengajukan adopsi, yang nanti dievaluasi bersama Dinas Sosial Kota Sukabumi, untuk diteruskan ke Provinsi, sebelum didaftarkan ke Pengadilan Negeri. "Waktu proses cukup lama, antara 6-12 bulan, sampai turunnya penetapan dari pengadilan,” jelas Joko.
Nah bagi siapapun yang berminat mengadopsi bayi ini, Joko menyarankan datang ke Kantor P2TP2A yang beralamat di Jalan Gotong Royong Nomor 10 (sebrang Kelurahan Gunungpuyuh), Kota Sukabumi. "Hari kerja saja datang saja dulu ke kantor, administrasi bisa menyusul, tapi tetap kita tunggu proses hukum dulu, ada pihak orangtua atau keluarga dari bayinya tidak," pungkas.