SUKABUMIUPDATE.com - Narapidana Terorisme (Napiter) bernama Sumarno alias Abu Akas bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Nyomplong, Kota Sukabumi, Kamis (27/6/2019). Ia dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat hari ini," tutur Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Bobon Robiana kepada awak media.
BACA JUGA: Razia Kamar Napi, Petugas Lapas Nyomplong Sukabumi Sita Kartu Gapleh Hingga Pisau
Informasi yang dihimpun, Sumarno alias Abu Akas merupakan anggota Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang merupakan Napiter titipan Lapas Salemba dari Klaten, Jawa Tengah. Ia diterima oleh Lapas Klas Nyomplong, Kota Sukabumi pada bulan November 2018 lalu, setelah sebelumnya ditangkap Densus 88 Anti Teror.
Sumarno alias Abu Akas juga memiliki sebutan Bang Thoyib. Ia terlibat dalam kasus pelemparan bom molotov di Taman Candi Resto Solo Baru, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo pada 3 Desember 2016, dan Alfamart Surakarta pada 25 November 2016.
BACA JUGA: Razia Dadakan, Petugas Lapas Nyomplong Sukabumi Temukan Barang Ini
"Sumarno merupakan napiter pindahan dari Lapas Salemba. Dalam kasusnya tersebut Sumarno berperan sebagai pengawas" sambung Bobon.
Diketahui sebelumnya, Sumarno dikenakan pasal 15 Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan pidana selama 3 Tahun 6 bulan, sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 11 Oktober 2017, bernomor 478/PID.SUS/2017/PNJKT.TIM.