SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap DS (25 tahun), maling handphone milik wisatawan, Minggu (9/6/2019). DS beraksi di Pantai Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.
Pelaku ditangkap oleh seorang anggota Balawista yang sedang bertugas melakukan pengamanan di Pantai Citepus. Penangkapan berawal dari kecurigaan melihat gelagat pelaku.
BACA JUGA: Niat Berlibur ke Pantai di Sukabumi, Motor Warga Bandung Raib Digondong Maling
"Pelaku ditangkap sekira pukul 05.30 WIB di pantai karena gelagatnya yang mencurigakan, setelah digeledah dan diinterogasi di dalam tas pelaku terdapat empat HP bermacam merk kemudian pelaku diamankan di rumah warga untuk menghindari amukan massa pengunjung yang sedang berlibur di pantai," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi.
Dari tangan DS polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berbagai macam merk handphone.
BACA JUGA: Jelang Lebaran Teror Maling Makin Menjadi, Ambulans Partai Perindo Kota Sukabumi Raib
"Barang bukti HP hasil pencurian berbagai merek yang juga kita amankan, mito A75, Oppo, Samsung Duos, Mito, Samsung j2, Samsung j2prime," ujar Nasriadi.
Nasriadi menghimbau pengunjung untuk selalu waspada karena banyaknya pengunjung di objek wisata dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab untuk melakukan pencurian.
"Kepada para pengunjung yang sedang berlibur harap berhati-hati, tetap waspada, jaga barang berharga masing-masing jangan lengah," tukasnya.