SUKABUMIUPDATE.com - OP (45 tahun) harus berurusan dengan hukum. Penyebabnya pria yang berasal dari Desa Tenjolaya, Kecamatan Cicurug ini membagi-bagikan zakat dengan uang palsu di Kampung Jawura, Desa Seseupan, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi. Akibat perbuatanya dia dibekuk anggota Polsek Caringin Kamis (9/5/2019) lalu.
Dari tangan OP, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu, dengan jumlah total Rp 12 juta.
BACA JUGA: Dibekuk Polsek Caringin Sukabumi, OP Bagi Zakat dengan Uang Palsu di Kampung Perempuan Pujaannya
Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi mengungkapkan, OP membagikan zakat dengan uang palsu di kampung perempuan yang pernah menjadi kekasihnya. Namun, kisah asmara OP dengan pujaan hatinya itu kandas karena masalah ekonomi.
Dengan tujuan memikat kembali perempuan pujaan hatinya, OP membagi-bagikan uang tersebut karena ingin menunjukan bahwa dia kaya. Namun uang yang dibagikanya itu adalah uang palsu.
"Si tersangka ini, dia membagikan uang palsu itu seakan-akan dia orang kaya, sehingga tujuannya gadis yang disukainya bisa kembali ke pangkuannya," kata Nasriadi kepada sukabumiupdate.com, Rabu (22/5/2019).
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kantongi Identitas Pegedar Upal yang Dibagikan OP Untuk Zakat
Dari pengembangan yang dilakukan, polisi saat ini sudah mengantongi identitas pelaku yang memberikan uang palsu kepada OP. Polisi masih mengejar pelaku yang merupakan warga Cijeruk Kabupaten Bogor. Pengejaran dilakukan agar terungkap jaringan pengedara uang palsu yang lebih besar.
"Identitas sudah kita ketahui dan sudah bekerja sama dengan Polsek Cijeruk Polres Bogor," ujarnya.
Akibat perbuatannya, OP dikenakan pasal 245 yaitu mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.