SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pengedaran narkoba dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Dari kasus tersebut, polisi mengamankan 32 tersangka dari 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
BACA JUGA: Marak Penyalahgunaan Antimo, Ini Kata Kadinkes Kota Sukabumi
"Barang bukti yang berhasil kami sita, sabu seberat 154 gram, ganja seberat 35 gram, psikotropika sebanyak 200 butir dan obat-obatan daftar G sebanyak 13.346 butir," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis (16/5/2019).
Terkait banyaknya barang bukti obat-obatan daftar G, Susatyo meminta hal tersebut menjadi perhatian pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi agar mencegah masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakanya.
"Obat-obatan ini menjadi perhatian kita semua khususnya untuk Dinkes Kota Sukabumi," tandasnya.