SUKABUMIUPDATE.com - Empat orang warga Sukabumi jaringan pengedar internasional berhasil diamankan BNNP Jawa Barat (Jabar) terkait penyelundupan narkotika jenis sabu kualitas premium seberat 20 Kilogram.
Keempat tersangka warga Sukabumi yang diamankan tersebut berinisial AG, LI, AJ dan GI. Mereka diketahui terlibat dalam sindikat pengedar jaringan internasional yakni Tiongkok, Sumatera dan Jawa Barat.
Penggerebekan dilakukan pada 9 Februari 2019 lalu oleh petugas BNNP Jabar bersama BNNK Sukabumi dan Polsek setempat. Berikut mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu kualitas premium seberat 20 Kilogram, dua unit mobil dan tiga unit handphone seluler.
BACA JUGA: Benda Mirip Sabu di Jazz Family Karaoke Sukabumi Positif Narkotika
"Barang bukti ini dikemas menggunakan bungkus teh china warna kuning emas berlogo bintang lima dan disimpan dalam tas. Ini barangnya dari Taiwan via sindikat Aceh," ungkap Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif, kepada wartawan saat konferensi pers di kantor BNN Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (11/3/2019) lalu.
Sufyan mengatakan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah wilayah. "Daerah peredarannya di Jabar dan DKI Jakarta," tutur Sofyan.
Ia menerangkan, awalnya jaringan ini terungkap dari kasus narkoba jenis ganja pada 2016 silam, saat itu mereka diringkus dengan ditemukannya barang bukti membawa dua ton ganja.
Tersangka AG, pemilik ganja, berhasil meloloskan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Namun pihaknya tetap tidak berhenti dalam mencari pelaku sampai akhirnya berhasil diringkus.
"AG dalam kasus ini jelas sebagai penerima order, sekaligus sebagai pelaku utama dan residivis, pernah ditahan, DPO Ganja 2,2 ton dan dia perekrut pelaku lainnya," ucapnya.
Kemudian LI, tangan kanan AG, perekrut dan pengendali lapangan juga merupakan seorang residivis sabu di Sukabumi. Sedangkan AJ, bertugas sebagai driver bayaran dimana hanya mendapat uang dari hasil untung.
BACA JUGA: ASN Lapas Nyomplong Sukabumi Selundupkan Sabu ke Penjara
"AJ dapet ongkos dari keuntungan dan pelaku GI juga driver,"ungkapnya.
Sufyan menuturkan, pihaknya membuntuti tersangka AG dan tiga tersangka lainnya yakni LI, AJ, dan RS saat berangkat menuju Dumai, Riau melalui jalur darat. Komplotan ini melakukan perjalanan dari Sukabumi-Bogor-Jakarta-Merak (Banten) -Lampung-Sumsel-Bengkulu-Riau.
"Mereka berangkat ke arah Riau karena mendapat pesanan dari J yang merupakan penghuni Lapas Medaeng Surabaya," jelasnya.
Sufyan menambahkan, barang haram tersebut merupakan jenis sabu yang sangat berbahaya, hasil dari ringkusan tersebut jika ditaksir bisa menyelamatkan 40 ribu orang. Belum lagi, jika barang tersebut sudah dijadikan campuran.
"Kalau dicampur bisa tiga kali lipat. Bayangkan bahayanya narkotika sebanyak 20 kg ini," pungkasnya.