SUKABUMIUPDATE.com - Riyan Firdaus (20 tahun) ditemukan tewas di sebuah toko gypsum milik Deri Budidaya di Jalan Pelabuhan II, Kampung Batu Hejo, Desa Bojongkembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi pada 18 Desember 2018 lalu. Ia ditemukan dalam kondisi mengenaskan di bawah lantai toko gypsum. Mayatnya membusuk dan masih mengenakan jaket abu-abu merah, serta celana jins.
Riyan diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Hingga akhirnya kasus tersebut berhasil diungkap jajaran Polres Sukabumi. Polisi kemudian mengamankan pemuda berinisial AP (23 tahun) pada Rabu (23/1/2019) lalu di Kabupaten Kuningan. Penangkapan pelaku hasil kerja sama Polres Sukabumi dan Polres Kuningan.
"Dari kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kepada Polres Sukabumi untuk ditangani lebih lanjut. Kami bekerjasama dengan Polres Kuningan, sehingga pelaku berhasil kami amankan," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi didampingi Kasatreskrim, AKP Yadi Kusyadi, Sabtu (27/1/2019).
AP diketahui warga Kampung Cikenol RT 17/03 Desa Jalaksana, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan. Baik pelaku maupun korban, pernah sama-sama bekerja di Toko Gypsum milik Deri Budidaya. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua buah telepon genggam.
Motif pelaku, sambung Nasriadi, ingin mengambil harta benda milik korbannya dengan cara menghabisi nyawa korban. Pasalnya, pada saat kejadian, sepeda motor Yamaha Vixion dan ponsel merk Samsung J2 Prime milik korban raib.
BACA JUGA: Motor Raib, Mayat di Toko Gypsum Cikembar Sukabumi Diduga Korban Pembunuhan
"Motor korban diduga sudah dijual oleh pelaku. Kami jerat pelaku dengan Pasal 338 dan 365 KUHP. Motifnya ingin mengambil harta milik korban, yakni handphone dan motor. Pelaku sudah kami amankan," tandas Nasriadi.
RALAT: Korban bukan bekerja di tokoh Gypsum melainkan di Peternakan.