SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak memberikan grasi untuk I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Menurut dia, yang benar adalah remisi.
"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi," kata Yasonna menegaskan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 23 Januari 2019.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menjelaskan Susrama mendapat remisi karena berkelakuan baik, telah menjalani masa tahanan selama sepuluh tahun dari vonis seumur hidup, dan umurnya kini 60 tahun.
"Jadi itu remisi perubahan, dari seumur hidup menjadi 20 tahun, berarti kalo dia sudah 10 tahun ditambah 20 tahun jadi 30 tahun (dipenjara)," ucapnya.
Yasonna menuturkan pemberian remisi ini sudah sesuai prosedur, dari usulan lembaga pemasyarakatan, pengecekan oleh tim pengamat pemasyarakatan (TPP), diusulkan ke Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM. Setelah itu, Yasonna melanjutkan pihak Kanwil membentuk lagi TPP, lalu menyerahkan rekomendasi ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk dicek kembali.
"Dirjen PAS rapat kembali, buat TPP lagi, karena untuk prosedur itu sangat panjang, baru diusulkan ke saya," ucapnya.
Menurut Yasonna, hal ini adalah suatu yang biasa. Pemerintah sering memberikan remisi untuk tahanan lain selama bukan pelaku tindak kejahatan luar biasa. "Jadi jangan dikatakan grasi, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tuturnya.
Sebagai landasan hukum pemberian remisi ini, presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden. "Ya, itu harus melalui itu, kan prosedurnya saja, tapi pertimbangan dari kami," ujarnya.
Sebelumnya, isu pemberian grasi kepada Susrama menuai kritik. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar menilai hal itu bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers di Indonesia. AJI beralasan pengungkapan kasus yang terjadi pada 2010 ini menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah.