SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Polsek Gunungguruh mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan barang-barang kredit. Pria tersebut berinisial US (26 tahun) warga Kampung Rancakadu RT 05/04, Kelurahan Sindangpalay, Kecamatan Cibereum, Kota Sukabumi.
Kapolsek Gunungguruh, Iptu Yudi Wahyudi memaparkan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan cara mengambil barang berupa sprei, selimut serta kerudung berbagai merk untuk dikreditkan. Terduga pelaku diketahui merupakan sales perusahaan tersebut.
"Namun saat kami cek, ternyata kreditur tersebut fiktif. Dan ternyata barang dijual secara tunai, namun uang penjualan tidak disetorkan kepada perusahaan," kata Yudi kepada sukabumiupdate.com, Selasa(15/1/2018).
Yudi menyebut, Tempat Kejadian Perkara (TKP) kejadian terletak di kantor CV Jaya Abadi di Jalan Veteran Perum Mangkalaya Residence RT 02/03, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Barang-barang yang diduga digelapkan terduga pelaku mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Maling Spesialis Pecah Kaca Beraksi di Cikole Kota Sukabumi
"Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari saudara Abdul Rahman (27 Tahun). Pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Yudi.