SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, menerapkan enam area perubahan yang akan mendukung program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Keenam area itu diantaranya, perubahan di bidang manajemen, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan akuntabilitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Kejari Kota Sukabumi, Ganora Zarina menuturkan langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam upaya penegakan hukum yang bebas korupsi.
''Launching program WBK dan WBBM dilakukan di seluruh kejaksaan di Jawa Barat dan ini yang pertama di Kota Sukabumi,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (10/1/2019).
Kedua program ini, kata Ganora merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang digaungkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) di seluruh kementerian dan lembaga pemerintahan.
“Salah satunya dengan membentuk zona integritas dari enam area tadi untuk pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan kepada publik,” ujarnya.
BACA JUGA: Soal Bebas Korupsi, Birokasi Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi Jadi Contoh Nasional
Ganora menginginkan, agar kejaksaan lebih dipercayai oleh masyarakat, terutama untuk mewujudkan penegakan hukum dengan prinsip good governance dan clean government. Dalam hal ini, kejaksaan harus mengambil keputusan yang dapat dipertanggngjawabkan dan kejaksaan harus dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Serta bekerja secara profesional dan proporsional.
'Selain itu, kami ingin peran serta masyarakat dalam membantu khususnya kinerja kejaksaan,'' paparnya.
Ia menilai, tanpa adanya kontrol dari masyarakat, maka kejaksaan tidak bisa berbuat apa-apa. Selain itu, pada 2019 ini juga, kejaksaan akan membuat program kerja di semua bidang kerjanya. “Intinya kejaksaan ingin melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dan berupaya optimal untuk meniningkatkan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.