SUKABUMIUPDATE.com - Tim penasehat hukum atau pengacara UK dan N mendesak tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Sukabumi untuk memeriksa Bupati Sukabumi, Marwan Hamami. UK dan N adalah dua karyawan Badan Usaha Logistik (BULOG) Sub Divre Cianjur, tersangka kasus program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018.
Ketua Tim Kuasa Hukum UK dan N, Alamsyah Hanafiah, meminta tim penyidik memeriksa Marwan sebagai saksi. Menurutnya, penyidik kejaksaan bisa memeriksa Marwan dengan berpedoman pada SK Bupati Sukabumi nomor : 460/Kep.19-dinsos/2018 Tentang Tim Koordinasi BPNT tertanggal 2 Januari 2018.
”Maka, berdasarkan pasal 75 KUHAP jo Pasal 184 KUHAP, semestinya Bupati Sukabumi diperiksa. Karena beliau yang telah menerbitkan SK Tim Koordinasi,” ujar Alamsyah, Jumat (28/12/2018).
Pihaknya juga mempertanyakan apakah tim penyidik Kejaksaan Kabupaten Sukabumi telah memeriksa Bupati Marwan Hamami sebelum menetapkan kedua tersangka oknum Bulog tersebut. Termasuk apakah tim penyidik telah menyita SK Bupati Sukabumi tentang Tim Koordinasi dalam program BPNT.
BACA JUGA: Korupsi Beras BPNT di Kabupaten Sukabumi Terungkap, Begini Modusnya!
”Jika, Penyidik belum memeriksa Bupati Sukabumi. Maka kita simpulkan, penetapan tersangka klien kami prematur atau tidak cukup bukti,” tukasnya.
Untuk diketahui tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa sejumlah saksi terkait pengungkapan Kasus Korupsi BPNT ini. Para pihak yang diperiksa diantaranya TKSK, Bumdes, dan Tim Koordinasi. Belakangan Tim Penasehat Hukum para tersangka juga mengajukan SP3 ke Kejagung.