SUKABUMIUPDATE.com - Tim penasehat hukum atau pengacara dua karyawan Badan Usaha Logistik (BULOG) Sub Divre Cianjur, UK dan N yang terjerat kasus program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) periode April-November 2018 melakukan upaya hukum. Tim yang diketuai Alamsyah Hanafiah melayangkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3) yang ditujukan ke Jaksa Agung, HM Prasetyo.
"Dalam kasus itu tidak cukup bukti. Makanya kami layangkan permohonan SP3 ke Jaksa Agung. Tembusan, juga telah kami sampaikan ke Kejari Kabupaten Sukabumi, karena dua klien saya itu tidak ada relevansi dalam kasus BPNT tersebut," ujar Alamsyah Hanafiah, dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Jumat (28/2/2018)
Kata ia, permohonan SP3 itu didasari hukum Pasal 109 ayat (2) dan (3) dan Pasal 7 ayat 1 huruf 1 KUHAP. Alasannya, bahwa intisari dimaksud Perpres Nomor 63 Tahun 2017 tentang BPNT adalah bansos berupa uang non-tunai dengan cara menggunakan kartu kombo.
"Uang untuk BPNT berasal dari APBN dan APBD. Bantuan tersebut disalurkan Pemerintah melalui Kemensos," katanya.
BACA JUGA: Korupsi Beras BPNT di Kabupaten Sukabumi Terungkap, Begini Modusnya!
Menurutnya, menilik nota kesapahaman yang dibuat empat menteri secara fakta hukum tidak ada kata atau kalimat satu pun menyebutkan kewajiban/tanggung jawab Perum Bulog melaksanakan BPNT. "Kapasitas Perum Bulog Sub Divre Cianjur yang ikut berjualan beras pada E-warung adalah penjual beras komersial," tegasnya.
BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras
Sebelumnya, dua oknum pejabat Bulog Sub divire Cianjur, UK dan N ditetapkan menjadi tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada pertengahan desember 2018. Saat ini, pihak Kejari Kabupaten Sukabumi, sudah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya, TKSK, Bumdes, Tim Koordinasi yang mencapai sekitar 150 orang.