SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tengah mengusut kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Hampir 100 orang diperiksa sebagai saksi, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cibadak, Da'wan Manggalupang menjelaskan modus dugaan korupsi itu. Kejari mensinyalir sebanyak 6.000 ton beras yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kualitasnya medium. Padahal, seharusnya beras program BPNT itu kualitasnya premium.
Beras medium seharusnya dijual seharga Rp 9.200 per kilogram. Sementara para KPM malah diminta membeli beras seharga Rp 11 ribu per kilogram.
BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras
”Karung beras BPNT itu kualitasnya premium, namun isinya medium," ungkap Da'wan Manggalupang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/12/2018).
Da'wan menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan saksi-saksi. Kasus yang ditangani terkait penyaluran beras BPNT periode April hingga September 2018.
”Seratus orang lebih sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Termasuk mantan Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Pak Iwan Ridwan. Ia (Iwan Ridwan,red) dimintai keterangan sebagai saksi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Kabupaten Sukabumi.
"Dua oknum pejabat Bulog sudah ditetapkan tersangka," kata Da'wan.
BACA JUGA: Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Beras, Program BPNT Kemensos
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 jucnto pasal 55 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya minimal empat tahun, dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.
"Namun, kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru,” jelasnya.
Sementara itu, sukabumiupdate.com sudah berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada mantan Kadinsos Kabupaten Sukabumi, Iwan Ridwan. Namun, hingga berita ini disusun Iwan belum memberikan tanggapan.