SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, tetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial RI. Kedua tersangka tersebut oknum pejabat dari Badan Usaha Logistik (Bulog) Subdivre Cianjur.
Informasi dihimpun, Kejari Cibadak mengungkap kasus skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi ini dalam waktu kurang dari sebulan. Kejari menemukan beras yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT dengan kualitasnya premium, namun nyatanya hanya medium.
”Kita tetapkan kedua tersangka dalam kasus ini yaitu UK dan N. Keduanya, pejabat di Sub Divire Cianjur. Yang satu, Kasub dan yang satu lagi Kasi Komersil, ”ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi, Da'wan Manggalupang kepada sukabumiupdate.com, Rabu (12/12/2018) saat press realease.
BACA JUGA: Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Beras, Program BPNT Kemensos
Menurut Jaksa, kerugian negara akibat kasus korupsi itu mencapai Rp 3,9 milliar. Bantuan program yang dikorupsi itu periode April 2018 sampai dengan September 2018. ”Kita masih terus melakukan pengembangan dalam kasus ini. Kedepannya mungkin saja ada tersangka baru,” tukasnya.
Saat ini kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Kejari Kabupaten Sukabumi juga masih terus melakukan pemeriksaan banyak saksi dalam kasus dugaan korupsi beras ini, termasuk mantan Kepala Dinas Sosial, Iwan Ridwan beserta sejumlah jajarannya.