SUKABUMIUPDATE.com - Proses hukum dari perkara kecelakaan maut bus wisata di Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Cibadak. Kernet bus yang kini jadi terdakwa, MA (26 tahun), tampak menjalani persidangan dengan pasrah.
Seperti yang terlihat dalam sidang ke dua dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Mengenakan kemeja putih, dan celana serta peci hitam, MA tak banyak bicara saat satu per satu saksi memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Persidangan juga dihadiri oleh keluarga terdakwa. Salah satunya Sandi Aliansyah, kakak kandung MA.
BACA JUGA: Sidang Kecelakaan Maut di Cikidang Sukabumi, Saksi: Bus Beberapa Kali Diperbaiki
"Biarkan hukum tetap berjalan," kata Sandi kepada sukabumiupdate.com usai persidangan di PN Cibadak, Selasa (11/12/2018).
Pada kesempatan tersebut, Sandi menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Seperti diketahui, peristiwa memilukan yang terjadi di tikungan letter S, Cikidang, September lalu itu merenggut nyawa 21 orang korban.
BACA JUGA: Supir Bus Maut Cikidang Jalani Sidang di PN Cibadak Sukabumi
"Saya mewakili adik saya, minta maaf sebesar-besarnya," tuturnya.
"Kami berharap supaya hukuman terhadap adik saya bisa diringankan. Ini musibah," kata Sandi.
Sementara itu, pada persidangan tersebut majelis hakim mempersilakan sebanyak tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan. Para saksi mengatakan terdapat kejanggalan pada armada bus.