SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi menggelar sidang kedua atas kasus kecelakaan bus di tikungan letter S, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi. Kecelakaan yang terjadi pada September 2018 lalu tersebut menyebabkan 21 orang penumpang meninggal dunia.
Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari tujuh saksi. Mereka adalah penumpang yang selamat. Sebelum dimintai keterangan, semua saksi di sumpah oleh hakim.
"Semuanya keluarga korban tidak dapat santunan dari pihak perusahaan PO Jakarta Transport,” ujar Ahmad Fauzi, salah seorang saksi di PN Cibadak, Selasa (11/12/2018).
BACA JUGA: Sidang Kecelakaan Maut di Cikidang Sukabumi, Saksi: Bus Beberapa Kali Diperbaiki
Seperti diketahui terdapat kejanggalan pada armada dan surat-surat bus itu. Polisi mendapati surat-surat dalam bus atas nama PO Indonesia Indah wisata. Namun belakangan, diketahui bus bernomor polisi B 7025 SAG dikelola oleh PO Jakarta Transport.
Ahmad juga mengungkapkan, sebelum perjalanan para penumpang merasakan banyak kejanggalan pada armada bus. Bus tersebut sering mogok, dan menimbulkan bau solar.
"Beberapa kali mobil berhenti dan diperbaiki. Saya juga sempat tidur, tapi terbangunkan karena bau bahan bakar solar," imbuh Ahmad yang bekerja sebagai tenaga mekanik di PT Catur Putra Group ini.
BACA JUGA: Supir Bus Maut Cikidang Jalani Sidang di PN Cibadak Sukabumi
Selain Ahmad terdapat enam saksi lainnya yang juga dimintai keterangan. Mereka yakni Riko Sadam, Syarifudin, Rudi Saprudi, Tisna, Andi, dan Aisyah.
Untuk diketahui, PN Cibadak mengagendakan sidang lanjutan kasus ini pada Selasa 18 Desember dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Diberitakan sebelumnya, MA (26 tahun), sopir bus yang mengalami kecelakaam maut di tikungan letter S Cikidang, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi. Ia menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 21 orang korban tersebut.