SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Sukabumi, Yani Jatnika Marwan mengaku prihatin dengan kondisi yang dialami Ida Lisdawati (35 tahun), korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Menurut Yani perbuatan AWK (71 tahun) terhadap istrinya sudah melampaui batas.
"Shock, kaget begitu mendengar kabar penganiayaan itu. Masya Allah, tega sekali suaminya menyiksa istrinya sendiri apalagi dengan membacok," ujar Yani Jatnika Marwan kepada sukabumiupdate.com, Senin (3/12/2018).
BACA JUGA: Suami Pembacok Istrinya di Cibadak Ditetapkan Tersangka
Yani menegaskan, tak ada alasan yang membenarkan penganiayaan tersebut. Dari keterangan, pelaku berinisal AWK (71 tahun) melakukan penganiayaan karena menganggap istrinya tak sopan.
"Apapun alasannya tidak selayaknya pelaku menyiksa korban seperti itu," jelasnya.
Menurutnya, kejadian tersebut merupakan masalah rumah tangga. Hubungan dalam suami istri semestinya saling menyayangi dan mengerti pasangan. Salah satunya ketika suami tidak lagi mampu mencari nafkah maka istri yang berperan, tetapi walau demikian kepala keluarga tetap suami daan istri juga seharusnya respek pada suaminya.
BACA JUGA: Empat Luka Bacok Termasuk di Leher, Istri Korban KDRT Cibadak Butuh Banyak Darah
"Miss komunikasi menyebabkan prahara rumah tangga. Semoga menjadi ibroh untuk kita semua," bebernya.
Yani mengungkapkan, pelaku tetap harus mempertangunggjawabkan perbuatannya.
"Saat ini kita sudah memiliki UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No. 23 tahun 2004. Pelaku yang mengakibatkan korban terluka berat sudah ada ganjarannya di pasal 44 ayat 2 penjara 10 tahun penjara," pungkasnya.