SUKABUMIUPDATE.com – Akb (18 tahun) warga Kampung Cikembang Desa/Kecamatan Bantargadung tak bisa menyembunyikan perasaan malu dan bersalah, saat diringkus Tim Reskrim Polsek Warungkiara, Polres Sukabumi 19 November 2018 silam. Pemuda tamatan SMP ini ditangkap ditengah suka cita pesta pernikahannya yang berlangsung di rumah mempelai wanita, di Kampung Ciangsana, Desa Cikembang, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Akb diburu petugas selama lebih satu bulan, atas laporan perkosaan pada ST (18 tahun) perempuan muda warga Kampung Lio Cilandak, Desa Sirnajaya, Kecamatan Warungkiara. Akb dan ST pernah satu sekolah di salah satu SMK swasta di Warungkiara, dan bertemu pada hari Kamis, 18 Oktober 2018 silam.
“Kronologisnya pelaku diajak oleh rekannya untuk berkumpul di rumah ST. Mereka tak sekedar berkumpul tapi kemudian menenggak minum-minuman keras, hingga semuanya mabuk,” jelas Kanit Reskrim Polsek Warungkiara, Bripka Deppy kepada sukabumiupdate.com, Jumat (23/11/2018).
Sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, saat rekan-rekannya pulang tinggalah pelaku dan korban di rumah tersebut. Pelaku kemudian berusaha untuk bersetubuh dengan korban, namun mendapat perlawanan.
“Pengakuan korban, ia berusaha berontak tapi tak berdaya melawan hingga akhirnya dia disetubuhi oleh pelaku. Usai melakukan hal itu, pelaku meninggalkan korban dengan celana dan baju sobek akibat dari paksaan tersebut,” lanjut Deppy.
BACA JUGA: Ini Pengakuan Korban Perkosaan Asal Cicarap Kabupaten Sukabumi
Peristiwa ini membuat heboh warga setempat, mediasi antar kedua belah pihak pun dilakukan untuk bermusyawarah. Namun upaya ini tidak mencapai mufakat dan akhirnya korban melaporkan ke Polsek Warungkiara.
“Pas dilaporkan pelaku ini langsung menghilang dan baru kita tangkap saat ia sedang melangsungkan pesta pernikahan dengan perempuan lain di kampungnya,” pungkas Deppy.
Saat ini pelaku bukan hanya harus meninggalkan istri yang baru dinikahinya beberapa hari lalu tapi juga harus menginap sementara di sel tahanan Mapolsek Warungkiara. Pelaku diancam kurungan sembilan tahun, dari pasal 285 jo 286 KUHPidana yang dikenakan penyidik kepolisian untuk kasus ini.