SUKABUMIUPDATE.com - Terkuaknya kasus prostitusi online di Kota Sukabumi menyorot perhatian berbagai pihak. Tak terkecuali sorotan yang muncul dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Sukabumi. PMII menilai, kasus prostitusi online tersebut adalah bentuk kegagalan dalam pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi nomor 8 tahun 2017 tentang Penataan Tempat Indekos atau Rumah Kontrakan.
"Temuan kasus ini membuktikan bahwa Pemkot Sukabumi gagal dalam menerapkan aturan. Yakni Perda Indekos," ungkap Ketua Umum PMII Cabang Kota Sukabumi, Budiman, kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/11/2018).
Budiman menyebut, Pemkot Sukabumi perlu meninjau ulang pelaksanaan Perda tersebut. Pemerintah daerah harusnya lakukan sosialisasi secara berkala kepada masyarakat, terutama kepada para pemilik kos-kosan atau kontrakan agar bisa mematuhi Perda. Kemudian lakukan pembinaan dan perketat pengawasan.
BACA JUGA: Pengakuan Pak RT, Soal Rumah Kost di Nyomplong Kota Sukabumi Meeting Poin Prostitusi Online
Budiman tak memungkiri, seringkali ia membaca dari berbagai media bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kerap melakukan penyisiran kos-kosan dan kontrakan dalam rangka penegakan Perda nomor 8 tahun 2017 tersebut.
Namun, nyatanya hal tersebut belum cukup. Pemkot Sukabumi harus mampu bersikap tegas, dan menjalankan tugasnya dengan baik.
BACA JUGA: Bukan yang Pertama, Akun Prostitusi Online Sukabumi Pernah Beroperasi Tahun Lalu
"Jangan hanya sebatas pembuatan Perda saja yang menghabiskan anggaran. Perda yang sudah ada harus tetap dikawal supaya bisa berjalan diimplementasikan dengan baik di lapangan," lanjut Budiman.
Ia mengetahui bahwa Kota Sukabumi adalah kota santri, dan itu sejalan dengan visi Wali Kota Sukabumi yang ingin mewujudkan masyarakat religius dan berakhakul karimah.
"Jangan sampai dibiarkan julukan Kota Sukabumi sebagai kota santri tercoreng akibat terungkapnya prostitusi online tersebut. Apalagi ini sampai transaksi di kawasan kos-kosan dan kontrakan. Oleh karena itu, harapan kami, pemerintah punya sikap tegas. Perda yang ada jangan hanya selesai dibuat saja, tapi juga dikawal sampai ke bawah," tandasnya.