SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota mengungkapkan kasus prostitusi online melalui media sosial Twitter dengan akun Escort 0266 ke 2 @sukabumiasyik. Dalam kasus ini polisi mengamankan dua orang tersangka US alias J (40 tahun) warga Baros, Kota Sukabumi serta WS alias Papih (42 tahun) warga Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, Papih merupakan pembuatan akun tersebut sedangkan US yang mengoperasionalkan atau admin akun. Adapun akun Twitter Escort 0266 ke2 @sukabumiasyik ini sudah berjalan dua bulan. Sebelumnya sudah ada akun serupa yang menjajakan prostitusi online yaitu Escort 0266 ke1 dan akun tersebut sudah diblokir satu tahun yang lalu.
PSK yang ditawarkan dalam kedua akun ini sebagian diantaranya sama.
"Ini pelakunya sama jadi yang pertama sudah diblokir kemudian yang kedua ini beroperasi. Dari hasil keterangan dari para saksi-saksi yaitu wanita-wanita yang ditawarkan itu juga sebagian sama," ujar Susatyo.
Susatyo mengatakan, dalam akun Escort 0266 ke2 @sukabumiasyik ini tersangka memasang postingan-postingan pornografi supaya menarik pelanggannya. Setelah itu, pelanggan dengan tersangka melakukan direct message lalu bertukar nomor WhatApp dan terjadilah transaksi.
"Setelah para netizen melihat kemudian tertarik selanjutnya disiapkan tempat oleh US ini yaitu sebuah kos-kosan di daerah Kota Sukabumi," ujar Susatyo.
BACA JUGA: Ada 12 PSK yang Ditawarkan Prostitusi Online Sukabumi, Dua Masih Dibawah Umur dan Hamil
Dari prostitusi online ini, tersangka memasang tarif Rp 500 ribu sampai Rp 700 ribu. Perhitunganya, Rp 400 sampai Rp 500 ribu untuk wanitanya dan sisanya untuk admin.
PSK yang ditawarkan dalam jasa ini, awalnya hanya lima orang kemudian berkembang menjadi 12 orang.
"Dari 12 orang tersebut, dua diantara masih status anak atau dibawah 18 tahun dan dalam kondisi hamil. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi untuk dilakukan screening HIV," ujar Susatyo.