SUKABUMIUPDATE.com - Penolakan warga terhadap operasional klinik di Kampung Cilawang RT 23 RW 05, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi terjadi selama beberapa hari ini. Warga sekitar pun memasang spanduk penolakan di depan Klinik Pratama Rawat Jalan Enda Nambarisa itu.
Pengelola klinik, dr. Immanuel, mengaku heran dengan munculnya penolakan warga. Ia mengklaim operasional klini sufah legal sejak Desember 2017 lalu.
"Kami sudah mengantongi izin setahun yang lalu, pada bulan Desember 2017. Mana mungkin kami praktek tanpa mengantongi izin," ujar Immanuel kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/11/2018).
Ia juga menyanggah adanya pernyataan kepala desa setempat yang menyebutkan bahwa klinik belum mengantongi izin. Immanuel menduga, kades belum tahu karena administrasi perizinan diurus sebelum pergantian kades.
"Kami menunggu dari pihak Muspika Jampangtengah untuk mediasi," pungkasnya.
Warga Kampung Cilawang, Desa Panumbangan, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi, menolak keberadaan klinik kesehatan di lingkungannya.
BACA JUGA: Warga Tolak Klinik Kesehatan, Pemdes Panumbangan Sukabumi Sebut Belum Kantongin Izin Lingkungan
Penolakan terhadap klinik tersebut disampaikan oleh warga dengan memasang sebuah spanduk di pinggir Jalan Raya Bojonglopang - Jampangtengah KM 35, tepatnya di depan sebuah klinik yang baru buka praktek selama dua mingguan tersebut.
Dalam spanduk berukuran 1 meter x 2 meter, tertulis 'kami warga lingkungan sekitar menolak (tidak memberi izin) untuk membuka klinik /praktek dilingkungan kami. terimakasih'.
Sedangkan dalam spanduk yang berukuran 1 meter x 1 meter, tertulis 'supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, ingat jangan paksa kami!!!'