SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak delapan orang warga terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) buang sampah sembarangan. OTT dilakukan tim gabungan Satpol PP, Dinas Perumahan Permukiman dan Kebersihan (Perkimsih) Kabupaten Sukabumi serta Polsek Cibadak dan Koramil Cicantayan.
Kepala Bidang Kebersihan Disperkimsih Kabupaten Sukabumi, Denis Eriska mengatakan, OTT pembuang sampah sembarangan dilakukan di Jembatan Cikukulu, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan pada pukul 03.00 WIB hingga 07.00 WIB. Penindakan didasarkan pada Perda Nomor 13 tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah dan Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan.
BACA JUGA: Satu Tahun Pinggir Jalan di Cisolok Sukabumi Jadi Tempat Pembuangan Sampah Sembarangan
"Dalam kegiatan OTT itu pembuang sampah sembarangan yang tertangkap sebanyak 8 orang warga. Mereka kedapatan membuang sampah sembarangan di tempat itu," ujar Denis Eriska kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/11/2018).
Warga yang tertangkap tangan kemudian menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Persidangan dipimpin oleh Hakim Joko Wiryono, dan jaksa Anto serta dihadiri dua orang saksi dari Satpol PP dan Disperkimsih Kabupaten Sukabumi.
"Para pelanggar divonis bersalah dengan hukuman denda sebesar Rp 100 ribu per orang atau subsider kurungan penjara selama 3 hari.
BACA JUGA: Warga Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Diminta Tak Buang Sampah Sembarangan
Sementara itu Bidang Penegakan Hukum dan Perundang Undangan Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Saepudin, menambahkan sidang tipiring diselenggarakan di Aula Kantor Desa Cimahi.
"Ini kegiatan yustisi yang sudah menjadi program kerja Bidang Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Kabupaten Sukabumi. Untuk itu kepada warga jangan membuang sampah sembarangan seperti ke sungai, kebun, lapangan yang mungkin saja itu ada pemiliknya," singkatnya.