SUKABUMIUPDATE.com - Ahmad Hidayat alias Oma (59 tahun) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat wanita membusuk di sebuah rumah kontrakan Jalan Cipicung, Kampung Mangkalaya RT07/05 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat wanita ini bernama bernama Fatimah (50 tahun), warga Ciemas Kabupaten Sukabumi. Wanita malang ini ditemukan dalam keadaan membusuk, terbungkus kain, terpal, kardus dan bantal pada Senin (22/10/2018) lalu.
Melalui penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya l mengungkap kasus ini. Oma yang tidak lain teman selingkuh, mengaku membekap Fatimah saat terlibat cekcok, pada Sabtu (20/10/2018). Sebelumnya Oma kerap memberikan keterangan berbelit-belit kepada petugas, namun akhirnya mengakui perbuatannya.
Motif pembunuhan ini, Oma dilanda cemburu buta yang berujung tragis. Oma mengakhiri nyawa selingkuhannya dengan bantal.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Dalam Kontrakan di Mangkalaya Sukabumi
Pria yang sudah punya keluarga dan tinggal di Kelurahan Sukakarya Kota Sukabumi ini akan dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. “Otomatis statusnya sekarang tersangka, bukan lagi saksi. Untuk membuat kasus ini semakin terang-benderang, kami akan menggelar olah rekonstruksi pada Senin (5/11/2018) mendatang,” jelas Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto.
Kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/11/2019) Budi mengungkapkan rekontruksi akan digelar di lokasi kejadian. Dalam proses ini akan terlihat secara detil bagaimana Oma menghabisi Fatimah da berencana membuang jasadnya dengan menyewa angkutan umum.
Oma kini mendekam dibalik sel tahanan Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.