SUKABUMIUPDAT.com - Polres Sukabumi Kota menggelar rekontruksi kasus pengeroyokan yang menewaskan AW (18 tahun) di wisma Surya, Jalan Gentong, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/9/2018).
Dalam rekontruksi tersebut, tiga tersangka IH (29 tahun), EM (34 tahun) dan SZ (32 tahun) memperagakan 44 adegan pengeroyokan hingga menewaskan AW yang merupakan warga Kampung Cilangla, Desa Cireunghas, Kabupaten Sukabumi.
Dalam salah satu adegan, korban yang merupakan seorang mahasiswa perguruan tinggi di Sukabumi ini digusur dari tangga lantai dua ke lantai satu oleh seorang pelaku.
BACA JUGA: Keluarga Minta Otopsi, Mahasiswa Politeknik Tewas Sukabumi dengan Luka Ini
Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Sabtu 16 Juni 2018 lalu. Aksi brutal para pelaku dilatarbelakangi kesalahpahaman dan kecemburuan. Para pelaku menendang, memukul dan menarik korban dari lantai dua ke lantai satu wisma tersebut.
Selain tersangka, dalam rekontruksi dihadirkan dua orang saksi salah satunya wanita berinisal HZ.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menjelaskan rekonstruksi digelar untuk memperkuat bukti dengan menghadirkan tiga tersangka dan dua orang saksi beserta alat bukti.
BACA JUGA: Mahasiswa Politeknik Sukabumi Tewas, Motor dan Dompet Raib
Susatyo berharap rekontruksi ini mempercepat proses penyidikan dan pelaku segera mendapatkan hukuman yang setimpal.
"Kita hadirkan saksi untuk memperkuat keterangan bagaimana hubungan antara tersangka, saksi dengan alat-bukti yang ada di TKP, sehingga kami bisa mendapatkan informasi seperti apa adegan-adegan yang dilakukan dari awal sampai akhir hingga meninggalkan korban," ujarnya usai menggelar rekonstruksi.
Rekontruksi ini menarik perhatian warga sekitar. Mereka memenuhi lokasi TKP untuk menonton jalannya proses rekontruksi.