SUKABUMIUPDATE.com – Penyebab kecelakaan bus milik PO Jakarta Wisata Transportasi di tanjakan letter S Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, yang menewaskan 21 orang penumpangnya sedikit demi sedikit mulai terungkap. Polisi memastikan bis bernopol B 7025 SGA ini ternyata tidak melakukan uji KIR (layak jalan) selama dua tahun terakhir.
Hal ini terungkap dari sejumlah dokumen yang disita penyidik laka lantas Polres Sukabumi dari label KIR yang menempel dibadan bis, dan dokumen pihak perusahaan otobis. Dalam dokumen tersebut, bus naas, yang mengangkut 30 penumpang karyawan PT Catur Putra Grup (CPG) dari Bogor menuju lokasi arung jeram Citarik Cikidang, ternyata terakhir melakukan uji KIR pada tahun 2016 silam.
Tak hanya itu dalam perjalanan yang berakhir didasar jurang tanjakan letter S, di Kampung Bantarselang, Desa/Kecamatan Cikidag Kabupaten Sukabumi, sopir membekali diiri dengan dokumen yang tidak sesuai.
“Dokumen tersebut berupa buku KIR, buku uji yang kita amankan, ternyata dalam dokumen nomor rangka dan mesinnya tidak sesuai dengan bis tersebut,” jelas Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, Minggu (9/9/2018).
Kepada wartawan termasuk sukabumiupdate,com disela proses evakuasi bus dari dasar jurang, Nasriadi menambahkan bahwa dokumen tersebut juga tidak sesuai dengan label uji KIR yang menempel dibadan bus berwarna biru ini. “Nah kalo yang label KIR dibadan mobil, semuanya sesuai namun terakhir UJI KIR tahun 2016 silam di Dinas Perhubungan Jakarta.”
Ada potensi kelalaian pemeriksaan kelayakan jalan kendaraan, yang akhirnya terjun bebas ke dasar jurang sedalam 30 meter ini dibenarkan oleh Ditjen Hubdat Kemenhub, Budi Setiyadi yang ikut dalam proses olah tkp dan evakuasi di tanjakan letter S Cikidang.
BACA JUGA: GMNI Sukabumi Sebut Minimnya Rambu Lalu Lintas Picu Kecelakaan Cikidang
“Perusahaan tidak melakukan uji KIR kendaraan ini selama dua tahun, apakah tidak mau atau apa? Kalau ditanya layak tidak ya tidak layak jalanlah karena tidak memperbarui uji KIR.”
Budi menyangkan hal ini karena resikonya tidak sepadan dengan upaya untuk membuat kendaraan layak jalan. Biaya uji KIR di Dinas Perhubungan DKI menurut Budi hanya Rp 85 ribu dalam satu kali uji kir.
BACA JUGA: Pria Diduga Kernet Bus Maut Cikidang Sukabumi Ditemukan
Kementrian Perhubungan masih mendalami apakah ada kesengajaan atau tidak dalam hal kewajiban Uji KIR ini. "Pihak PO Bus sangat mengabaikan keselamatan penumpang, seharusnya, utamakan keselamatan salah satunya uji KIR dan Ramcek sebelum berangkat," jelasnya.
Budi menambahkan selain perlunya kesadaran dari kalangan pengusaha angkutan umum, masyarakat juga harus sadar untuk memilih dan menggunakan kendaraan yang layak jalan. Masyarakat harus berani memeriksa kelengkapan dokumen bus wisata yang mau disewa.
“Semuanya demi kesalamatan dijalan raya.”