SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi berhasil mengungkap serangkaian kasus penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.
Hasilnya, 26 pelaku dibekuk beserta barang bukti berupa 15,44 gram sabu-sabu dalam bentuk paket kecil siap edar, 626,68 gram ganja kering siap edar, 2.398 butir obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Heximer, alat timbang digital, serta barang bukti lainnya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro menyebut, modus operandi yang dilakukan adalah dengan sistem pesan transfer, simpan-tempel, ataupun dengan cara bertemu langsung. Masing-masing pelaku yang diamankan masih didalami keterlibatannya, untuk mengetahui pelaku mana yang bertindak sebagai pengedar.
BACA JUGA: Identitas Pria Diduga Pelaku Curanmor di Ciracap Sukabumi Belum Terungkap
"Diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Tentunya kami tidak sendiri, kami bekerjasama dengan BNNK Sukabumi dalam melakukan upaya penanggulangan terhadap peredaran narkoba. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam mencegah peredaran narkoba," ungkap Susatyo dalam giat press release di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (30/8/2018).
Diantara 26 pelaku, satu diantaranya tercatat sebagai calon anggota legislatif berinisial YK. Ia kedapatan menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu, bersama dua orang rekannya, SK dan IH.
"Statusnya masih Caleg. Berdasarkan keterangan dan setelah kita lakukan tes urine, si caleg tersebut bersama dua orang rekannya, didapati hasilnya positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu. Tentu ini akan terus kita dalami," tandas Susatyo.